Polda Kaltim Ungkap Tambang Ilegal di Sebulu Kukar, Amankan Pengawas dan Pemodal

BALIKPAPAN,PROKALTIM – Belum lama ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim, kembali membongkar praktik tambang batu bara ilegal yang berada di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Sabtu (3/12/2022) malam.
“Dua tersangka, yakni berinsial AP dan ES. Untuk tersangka AP disebut berperan sebagai pengawas atau koordinator lapangan. Sedangkan ES sebagai pemodal yang membiayai seluruh aktifitas penambangan batu bara,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono, saat konferensi pers, pada Senin (5/12/2022).
Indra juga menjelaskan, awalnya pengungkapan kasus tersebut, terjadi pada Sabtu (3/12/2022), yakni ada informasi dari masyarakat melalui hotline Kapolda Kaltim. Kemudian kita lakukan pengecekan dan pihaknya menemukan adanya praktek ilegal mining.
“Menurut laporan, mulai dari penambangnya hingga proses hauling. Sampai dengan proses loading, maupun di atas kapal tongkang,” jelasnya.
Dia juga menyampaikan, dari kegiatan penambangan ilegal, petugas mengamankan 14 orang yang sudah beraktifitas. Dan setelah itu pihaknya lakukan pemeriksaan hingga pendalaman dan melalui gelar perkara ditetapkan 2 orang sebagai tersangka.
“Dari mengamankan 14 orang tersebut, petugas menetapkan AP dan ES sebagai tersangka dengan masing-masing peran,” ucapnya.
Direktur Reskrimsus Polda Kaltim mengatakan, telah menyita beberapa barang bukti berupa 3 unit alat berat jenis excavator, 1 unit alat berat loader dan 6 unit dump truck. Serta beberapa tumpukan yaitu kurang lebih 5.000 metrik ton di stock room sebagai barang bukti.
Kemudian tumpukan batubara sebanyak 1.000 matrik ton, juga 1.000 metrik ton batu bara yang sudah ada di dalam tongkang. “Untuk selanjutnya kepada 2 orang tersangka sudah kita lakukan penanganan di Polda Kaltim yang akan kita proses lebih lanjut,” ujarnya.
“Pihaknya juga amankan 1 unit tongkang yang mereka sewa untuk mengakut batubara. Luasan lahan sekitar lima hektare milik masyarakat. Dan sejak beroperasi selama kurang lebih dua pekan, belum ada batubara yang sempat dijual,” ungkapnya. (to)