Search
Search
Close this search box.

Proyek Pembangunan Jembatan Jalan Selili Manggar, Mangkrak

BALIKPAPAN,PROKALTIM – Proyek pembangunan jembatan Jalan Selili RT 42 Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, hingga kini masih mangkrak sudah hampir sebulan.

Setelah Komisi III DPRD Kota Balikpapan inspeksi mendadak (Sidak). Juga mendapat perhatian dari Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle, yang juga legeslatif Daerah Pemilihan (Dapil) Balikpapan Timur.

Sabaruddin Panrecalle angkat bicara, melihat kondisi proyek jembatan yang saat ini mangkrak dengan alasan kosongnya material bangunan, dan memperkirakan proyek ini tidak akan selesai di akhir Desember 2022.

“Kerjaan itu sudah lama mangkrak, dari alasan kontraktor proyek, langkanya material. Sebenarnya kita tidak perlu terima alasan seperti itu,” kata Sabaruddin Panrecalle, kepada awak media, pada Selasa (6/12/2022).

“Ketika anda pemenang tender atau lelang anda berkewajiban menyelesaikan tugas anda. Kalau alasannya langka pasir, semen, batu dan material lainnya. Itu tidak reasonable (wajar),” ujarnya.

Dia juga menyampaikan, pada intinya bahwa pihaknya tidak mau transparan, ketika pihaknya membeli barang, yakni cash and carry (menerima pembayaran berupa uang tunai atau cash). Dan ready mix selalu siap, tapi pola pembayaran yang dikeluhkan.

“Padahal Pemerintah memberikan Down Payment (DP) kepada kontraktor atau pemenang tender sekitar 30 persen untuk bekerja dan setelah itu per progres sekitar 50 persen dan dikeluarkan lagi progres selanjutnya,” ucapnya.

Menurut Sabaruddin, ada indikasi bahwa proyek itu dijual, yang jadi persoalan dan pada akhirnya mempengaruhi kwalitas hingga hasil kerjaan tersebut.

Dikatakannya, ada dua tempat yang mangkrak, yakni di RT 42 dan di RT 67 Manggar, semuanya jembatan dan semua kebetulan berada di wilayah Kecamatan Balikpapan Timur.

Sementara itu, Sabaruddin Panrecalle menjelaskan persoalan infrastruktur. Pihaknya komitmen bahwa infrastruktur yang ada di wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) Balikpapan Timur, adalah wilayah tanggungjawab legeslatif Dapil Balikpapan Timur.

Maka kita usulkan itu, dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Balikpapan, ternyata alhamdulillah direspon. “Karena itu kami anggap urgen antara konektivitas jalan satu dengan penghubung jalan yang lain dan pastinya dibutuhkan jembatan,” bebernya.

Supaya ekonomi masyarakat disana juga bisa berjalan dengan baik, infrastruktur bisa berjalan dengan normal, masyarakat bisa menikmati jalan tersebut. “Itulah alasan-alasan kita supaya bisa terbangun, ternyata terbengkalai,” ucapnya.

Banyak warga yang mengeluh, yaitu menghambat roda ekonomi disana, akses penghubung masyarakat pejalan kaki maupun berkendara terputus dan otomatis rumah warga kena efek dari proyek mangkrak tersebut.

“Informasi dari masyarakat disana, sudah beberapa kali anaknya tercebur disitu dan warga menuntut ganti rugi,” jelasnya.

Fraksi Gerindra juga mengungkapkan, bahwa sebenarnya akan ada durasinya, pekerjaan ini diselesaikan dalam waktu 300 hari atau 150 hari atau 60 hari kerja.

“Nah, inikan sudah lewat semuanya, ketika itu lewat akan terjadi namanya blacklist (daftar hitam). Tapi kan bisa saja, nama Perusahaan di blacklist tapi orangnya itu-itu juga. Dan seharusnya orangnya yang di blacklist,” ungkapnya.

Meminta kepada Wali Kota Balikpapan, ultimatum bawahannya yakni DPU. Seharusnya peran dari pada DPU Balikpapan, konsultan dan pengawas ini turun dan bertanggungjawab dalam hal ini. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]