Search
Search
Close this search box.

Sah, Raperda APBD Tahun 2023 Kota Balikpapan Menjadi Perda APBD Tahun 2023

rapat paripurna dprd balikpapan

BALIKPAPAN,PROKALTIM – Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-30 masa sidang II tahun 2022, yang dihadiri Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud dan Sekretaris Daerah (Sekda) Muhaimin secara tatap muka dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Kota Balikpapan, pada Senin (26/12/2022) yang dimulai pukul 11.00 Wita.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono Sastro Prawiro didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Sabaruddin Panrecalle serta Subari dan dihadiri oleh 38 anggota DPRD Kota Balikpapan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Balikpapan dan instansi yang ada di lingkungan pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan.

Dalam rapat paripurna, agenda yang dibahas, yaitu Pengumuman Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Dan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Balikpapan atas jawaban Wali Kota Balikpapan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan transportasi dan penandatangan berita acara persetujuan bersama antara Wali Kota dan DPRD Kota Balikpapan.

Setelah rapat paripurna, Budiono mengatakan, pada sidang paripurna yang digelar pada tanggal 29 November 2022 lalu, Pemkot dan DPRD telah menyetujui Raperda APBD Tahun 2023. Kemudian selanjutnya dilakukan evaluasi oleh Gubernur Kaltim.

Lanjutnya, dari hasil evaluasi ada beberapa catatan yang harus diperhatikan yakni ketidaksesuaian beberapa tahapan dan jadwal penyusunan APBD Tahun 2023 dengan ketentuan yang berlaku. Tak hanya itu, ada beberapa narasi yang perlu di sesuaikan dan lainnya.

“Informasi, APBD Kota Balikpapan ditetapkan sebesar Rp 3,5 Triliun, juga beberapa yang menjadi evaluasi salah satunya PAD kita ditetapkan menjadi Rp 1,84 Triliun serta ada beberapa koreksi dari Gubernur dan ada perubahannya,” ujarnya.

Budiono mengatakan, dari hasil evaluasi tersebut telah dilakukan beberapa langkah. Hingga akhirnya pemerintah kota menetapkan Perda tentang APBD Tahun 2023.

“Dalam rapat paripurna hari ini saya umumkan Raperda APBD Tahun 2023 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2023,” ucapnya.

Sementara itu juga dilanjutkan rapat paripurna, dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kota Balikpapan atas Jawaban Wali Kota Balikpapan terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Transportasi dan Penandatangan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Wali Kota dan DPRD Kota Balikpapan.

“Penetapan Raperda transportasi banyak pendapat fraksi terkait kelancaran transportasi dalam menghadapi IKN Nusantara, salah satunya masalah parkir,” ucap Budiono. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]