Search
Search
Close this search box.

Balikpapan Akan Kelola Pajak STNK, Syukri: Pemkot Wajib Siapkan Fasilitas Samsat

Balikpapan Akan Kelola Pajak STNK, Syukri: Pemkot Wajib Siapkan Fasilitas Samsat

BALIKPAPAN,PROKALTIM – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Syukri Wahid mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan sudah pernah menyampaikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Dia juga menyampaikan, undang-undang ini mencabut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Kan, nota penjelasan Wali Kota Balikpapan sudah disampaikan tahun 2022 lalu, yaitu Peraturan Daerah (Perda) hubungan keuangan antara pusat dan daerah. Diantaranya mengatur tentang pajak daerah dan jadi satu,” kata Syukri Wahid, kepada awak media, pada Rabu (25/1/2023).

Menurutnya, UU HKPD nomor 1 tersebut, wajib satu Perda. “Jadi bukan sekedar hanya revisi pajak hiburan, tapi semua ketentuan-ketentuan yang baru dalam Perda itu,” ujarnya.

Kemudian, dia menjelaskan, ada pelimpahan pajak baru yang berkaitan dengan Provinsi. Salah satunya yang akan diserahkan Pemprov Kaltim yaitu pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). “Untuk itu, Pemkot Balikpapan harus menyiapkan fasilitas, apabila pajak tersebut dilimpahkan ke kabupaten/kota,” jelasnya.

Sementara itu, Syukri berharap, sebelum pelimpahan beberapa pajak dan retribusi dari Pemprov Kaltim ke Pemkot Balikpapan, seharusnya sudah menyiapkan Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Balikpapan dengan skema pembagian 65 persen untuk Pemkot Balikpapan dan 35 persen untuk Pemprov Kaltim.

“Nanti yang mungut dari Polresta Balikpapan, Dinas pajak. Bukan lagi dari Polda Kaltim. Dan nantinya bisa memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) Balikpapan,” (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]