Search
Search
Close this search box.

Berikut Tata Cara Daftar dan Syarat SIM, Bikin Baru atau Perpanjang SIM

Berikut Tata Cara Daftar dan Syarat SIM, Bikin Baru atau Perpanjang SIM

BALIKPAPAN,PROKALTIMCara buat SIM baru dan perpanjangan bagi masyarakat Kota Balikpapan, dapat mengunjungi Satlantas Polresta Balikpapan.

FS Kanit Regident atau Kasubdit 1 Satpas Polresta Balikpapan, Aiptu Muhammad Sarujih mengatakan, untuk tata cara Pemohon SIM yaitu mempersiapkan e-KTP.

“Karena persyaratan ingin mengurus SIM A dan C adalah minimal berumur 17 tahun dan memiliki e-KTP,” kata Muhammad Sarujih, kepada Prokaltim.com, Kamis (12/1/2023).

Dia juga menyampaikan, setelah memiliki e-KTP hingga di fotocopy 1 lembar, selanjutnya pemohon mengambil surat keterangan sehat di dokter yang sudah ditunjuk untuk mendapatkan rekomendasi dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Kaltim.

“Selain kesehatan juga pemohon SIM mengikuti ujian psikotes, yang sudah mendapat rekomendasi dari Polda Kaltim. Selanjutnya pemohon mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Balikpapan untuk mengambil formulir SIM A atau C,” ucapnya.

Lanjut Sarujih, setelah mengambil formulir, yakni membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), untuk biaya SIM A (mobil) Rp 120. 000 dan untuk biaya SIM C (sepeda motor) Rp 100.000.

“Setelah mengambil formulir pemohon diarahkan untuk ke loket 3, dalam hal ini untuk pemotretan target verifikasi,” ujarnya.

Pemohon melanjutkan ke loket 4, yaitu untuk melaksanakan ujian teori yang dilaksanakan secara online.

“Dimana sebelum ujian teori petugas mengarahkan atau memberikan bimbingan untuk peserta ujian tersebut,” bebernya.

Selanjutnya, setelah pemohon SIM dinyatakan lulus ujian teori, pemohon SIM melanjutkan ke loket 5. Menuju loket 5 ini untuk ujian praktik SIM A dan praktik SIM C.

“Untuk motor ujian dilaksanakan di belakang halaman Satlantas Polresta Balikpapan dan untuk SIM A memerlukan lapangan yang luas kita gunakan pinjam pakai lapangan di Ruko Bandar Balikpapan,” ujarnya.

M Sarujih (babe) polisi sahabat masyarakat

Menurut Sarujih, pihak pemohon SIM A maupun C, setelah ujian teori sampai dengan praktik dinyatakan lulus pemohon SIM tersebut, kembali ke loket 3 untuk melaksanakan pencetakan kartu SIM dan pihak pemohon yang dinyatakan lulus.

Adapun pihak pemohon yang dinyatakan tidak lulus, pemohon dapat mengulang ujian teori diberi waktu selama 14 hari untuk melaksanakan ujian. Dan untuk tidak lulus ujian praktik peserta dapat melaksanakan latihan setiap hari, yang dimulai dari jam 16.00 Wita sampai dengan jam 18.00 Wita di lokasi ujian di belakang Satlantas Polresta Balikpapan.

“Diberi waktu latihan praktik setiap hari, supaya lancar sudah merasa yakin, peserta dipersilahkan mengikuti ujian kembali dari jam 08.00 Wita sampai dengan selesai,” jelasnya.

Jadwal Pendaftaran Buat SIM Baru:
– Hari Senin-Kamis, dari jam 08.00 sampai dengan jam 12.00 Wita
– Hari Jumat-Sabtu, dari jam 08.00 sampai dengan jam 11.00 Wita

POLRESTA BALIKPAPAN SEDIAKAN BIMBEL UJI SIM

Sementara itu, Satlantas Polresta Balikpapan memberi layanan Bimbingan Belajar (Bimbel) bagi pemohon SIM A dan C. Sarujih mengatakan, pelayanan bimbel ini gratis atau tidak dipungut biaya. Bimbel tersebut berupa akses informasi untuk ujian teori permohonan SIM yang dilaksanakan sebelum pemohon mengikuti proses ujian yang sebenarnya.

“Kita berikan buku petunjuk, tata cara pengisian, ada bank soal dan dipelajari peserta pemohon tersebut. Untuk waktu bimbel tersebut dibuka setelah jadwal pemohon SIM selesai. Yakni dari pukul 13.00 Wita sampai pukul 15.00 Wita,” kata Sarujih.

Sarujih juga mengungkapkan, kepada masyarakat Kota Balikpapan, Satlantas Polresta Balikpapan menghimbau, bagi masyarakat Kota Balikpapan yang SIM-nya yang akan habis masa berlakunya, segera diperpanjang jangan sampai lupa.

“Karena 1 hari saja SIM habis masa berlaku tersebut dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru, tanpa diperpanjang,” ungkapnya.

Dia juga menjelaskan, mulai tahun 2022 kemarin, masa berlaku SIM mengikuti tanggal pencetakan kartu bukan tanggal lahir. “Sekarang mengikuti tanggal cetak selama 5 tahun. Dan jangan lupa, sering-sering cek SIM kita,” jelasnya.

Sarujih juga menambahkan, Satlantas Polresta Balikpapan punya 3 unit bus untuk SIM keliling khusus yang memperpanjang SIM A dan C. Dalam arti tiap hari mereka berbagi tugas, yaitu ada berlokasi di Komplek Nirwana, BSB, Dealer Yamaha, dan di Balikpapan Permai (BP).

“Jam operasional dari jam 08.00 Wita sampai dengan tutup jam 12.00 Wita,” pungkasnya.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C. (to)

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

1 thought on “Berikut Tata Cara Daftar dan Syarat SIM, Bikin Baru atau Perpanjang SIM”

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]