BALIKPAPAN,PROKALTIM – Salah satu pasien meninggal dunia di IGD Rumah Sakit Pertamina Balikpapan (RSPB) pada Sabtu (14/1/2023), diduga akibat pelayanan tak maksimal karena BPJS–KIS. Apalagi pihak keluarga sempat berurusan soal administrasi dengan pihak RSPB. Kabarnya BPJS-KIS tersebut tidak aktif.
Untuk itu, saat dikonfirmasi dengan awak media via telepon, Direktur Utama (Dirut) RSPB, Muhammad Noor Khairuddin membantah jika ada permintaan uang dalam penanganan pasien mau dia punya kartu BPJS atau non BPJS yang masuk ke IGD RSPB, harus penanganan dulu.
“Ternyata untuk kartu BPJS KIS-nya tidak aktif sejak Mei 2022 lalu. Pasien Sutrisno ada pengobatan di RSUD Beriman Gunung Malang sebelum Sabtu (14/1/2023) pagi berobat ke RSPB,” ujar Khairuddin, saat via telepon, pada Senin (16/1/2023).
“Di RSUD Beriman juga BPJS KIS nya tidak digunakan, dan kami juga sudah konfirmasi ke pihak BPJS Kesehatan yang jawabannya memang yang berasangkutan kartu BPJS KIS nya sudah tidak aktif sejak Mei 2022 lalu,” kata Khairuddin.
Dia juga menyampaikan, sejak pasien masuk ke IGD sudah dilakukan penanganan awal, mulai dari pemasangan infus, sudah dilakukan ekg, CT Scan, dan pemeriksaan dada. “Itu dilakukan tanpa ada permintaan uang di depan, penanganan sudah kami lakukan semuanya,” jelasnya.
Khairuddin juga menjelaskan, kemudian yang paling penting lagi adalah, pasien di IGD dari datang sampai meninggal itu waktunya sekitar 2,5 jam, masuk dalam kondisi koma, kesadaran menurun artinya pasien sangat tidak stabil dan kondisinya sangat tidak bagus, penanganan sudah dilakukan dari awal.
“Bayangkan, infus dipasang, Ekg diperiksa, dan lainnya. Jadi pada intinya, tanpa ada permintaan uang di IGD, karena tidak membayar tidak ditangani kemudian pasien ini meninggal,” ungkapnya.
“Saya punya datanya lengkap, ada di meja saya, waktu saat diperiksa ada dan perlu digaris bawahi, tidak ada permintaan uang,” ujarnya.
Sementara itu, Ditanya terkait pasien Sutrisno ini memiliki BPJS atau KIS, Khairuddin mengaku itu sama saja, yang beda hanya apakah dia PBI atau Non PBI, kalau BPJS PBI sudah pasti kelas 3, tapi kalau non PBI bisa kelas 1,2 atau 3.
“Saya tidak tahu kalau soal itu, yang kami tahu saat dikonfirmasi ke BPJS kesehatan, kartu BPJS KIS pasien sudah tidak aktif Mei 2022 lalu. Mungkin kalau mau kroscek si pasien sudah pernah berobat di RSUD Beriman Gunung Malang dan kartu tersebut tidak bisa digunakan,” ungkapnya. (to)