BALIKPAPAN,PROKALTIM – DPRD Kota Balikpapan beserta jajaran anggota DPRD Kota Balikpapan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Inspektorat Kota Balikpapan terkait Implementasi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 dan Peraturan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.
RDP tersebut, dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono Sastro Prawiro didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle.
Dia mengatakan, RDP dengan Inspektorat, yakni menyamakan presepsi, berlaku seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Dinas mana pun. “Kebetulan yang diperiksa Inspektorat kan di Dewan, jadi RDP tersebut digelar di Dewan,” kata Budiono, kepada awak media, pada Selasa (24/1/2023).
Budiono juga menyampaikan, pihaknya hanya menyamakan presepsi tentang hasil auditnya Inspektorat. Salah satunya laporan perjalanan dinas, seperti biaya transport, biaya masuk jalan tol sampai dengan biaya menginap dan lainnya.
“Yang sudah diatur dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan nomor 08 tahun 2021 tentang perubahan atas Perwali Balikpapan nomor 19 tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Daerah,” pungkasnya. (to)