BALIKPAPAN,PROKALTIM – PT Jasa Raharja, pada 1 Januari 2023 genap berusia 62 tahun dengan tema Terpercaya, Melayani Bangsa, menggelar syukuran secara sederhana dengan melakukan pemotongan tumpeng di Kantor Jasa Raharja Cabang Balikpapan, pada Senin (2/1/2023).
Adapun kegiatan tersebut diselenggarakan secara internal bersama dengan karyawan Jasa Raharja dari keseluruhan area kerja di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimra).
Kegiatan puncak HUT Jasa Raharja yang dirayakan di Kantor Jasa Raharja Cabang Balikpapan ini turut dihadiri para pensiunan dan Persari Raharja.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Kaltimra, Nasjwin mengatakan, untuk capaian di Jasa Raharja Kaltimra pada periode 2022 lalu semua tercapai target, namun dari sisi pendapatan dan pelayanan sesuai dengan target bahkan melebihi dengan angka Rp 29,9 miliar.
“Khusus dibidang pelayanan pembayaran santunan kepada masyarakat, ini adalah fokus utama dari Jasa Raharja yang memang menjadi tugas pokok kami, yaitu memberikan pelayanan santunan yang terbaik kepada masyarakat korban alat transportasi,” kata Nasjwin, kepada awak media.
Dia juga menyampaikan, yang jadi ukuran terbaik Jasa Raharja, yakni Service Level Agreement (SLA) atau persetujuan tingkat layanan, yang sebenarnya dalam posisi 30 hari perjanjian Jasa Raharja dengan Pemerintah.
Namun, secara internal Jasa Raharja, ditarget maksimal mengukur layanan santunan sejak seseorang itu kecelakaan sampai dengan meninggal dunia itu adalah 3 hari. Paling lama dana santunan sudah harus diterima oleh ahli waris.
“Realisasi cabang Kaltimra mampu menyelesaikan pembayaran santunan rata-rata periode Januari sampai dengan Desember, yakni maksimal 1 hari 10 jam,” ucapnya.
“Jadi target 3 hari kita bisa menyelesaikan diposisi 1 hari 10 jam untuk tahun 2023, tapi tidak sampai 2 hari untuk pelayanan santunan. Inilah hal yang bisa diukur untuk korban meninggal dunia,” ujarnya.
Sementara itu Nasjwin juga menjelaskan, untuk penyaluran santunan Jasa Raharja Kaltimra pada tahun 2022 mencapai Rp 29,9 miliar yang terdiri dari santunan bagi korban meninggal dunia sebanyak Rp 20,6 miliar, sisanya santunan bagi korban luka- luka, cacat tetap, penguburan, ambulan dan P3K.
“Untuk dibandingkan penyaluran santunan Jasa Raharja Kaltimra pada tahun 2021 lalu hanya sekitar Rp 20,7 miliar yang kami salurkan,” jelasnya.
Dan kecepatan Jasa Raharja dalam pemberian santunan tersebut, bisa diberikan jika korban laka meninggal dunia, tapi kalau korban luka-luka belum bisa dihitung. “Karena kalau korban luka-luka ada yang seminggu, sebulan dan bahkan enam bulan baru sembuh perawatannya, sehingga tidak bisa kita langsung berikan santunan,” ungkapnya. (to)
1 thought on “HUT ke 62 PT Jasa Raharja Kaltimra Keluarkan Santunan Korban Laka Sebesar Rp 29,9 Miliar”
Mantap