BALIKPAPAN,PROKALTIM – Proyek pengendalian banjir Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal masih terkendala mengenai lahan warga. Seorang warga mendatangi kantor DPRD Kota Balikpapan rencana mau komunikasikan soal lahannya yang diserobot. Dan seorang warga tersebut, mengaku belum pernah memberikan izin pengupasan lahan kepada siapa pun dan terpaksa proyek pengendalian banjir DAS Ampal dihentikan sementara.
Untuk itu, pemilik lahan Noor Lian menyampaikan, pihak pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan tidak pernah berkomunikasi dengan dirinya terkait pengerjaan proyek tersebut. Dia memperlihatkan surat Putusan Pengadilan Negeri Kota Balikpapan nomor 30/PDT.G/2022 PN BPP tertanggal 22 November 2022, dirinya ada pemilik lahan yang sah.
Noor Lian juga mengatakan, baru mengetahui kalau lahannya terkena pengerjaan proyek tersebut ketika sudah dilakukan pembongkaran pagar di lahan miliknya. “Dua minggu yang lalu saya minta stop, saya gak bolehkan kerja. Ketika dibongkar saya baru tahu. Sekitar awal Desember,” katanya kepada wartawan, pada Kamis (29/12/2022).
Atas kejadian ini, dirinya kemudian melaporkan tindakan tersebut ke Polresta Balikpapan terkait penyerobotan lahan dan pengrusakan pagar.
Sebenarnya dirinya mau saja untuk memberikan izin atas penggunaan lahannya karena proyek ini untuk kepentingan bersama, tapi kenapa minta izin bukan kepada yang punya hak. Sedangkan tanahnya ini merupakan miliknya berdasarkan putusan pengadilan.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya membeli tanah tersebut secara take over dari pemilik sebelumnya. Dengan luasan mencapai 1 hektare, terbagi dalam 6 sertifikat.
“Karena orangnya nggak sanggup jadi saya nerusin. Luasnya ada 1 hektare, ada 6 sertifikat. Belum nama saya, tapi saya take over. Tapi saya ada akte jual beli,” ujarnya.
Untuk proyek tersebut, dirinya belum tahu berapa lahan yang akan dipakai. Karena yang dimintai persetujuan itu bukan dirinya sebagai pemilik, tapi orang di dalamnya yang mengaku-ngaku.
“Ada yang mengaku ahli waris. Saya tidak tahu di belakangnya siapa. Saya cuma ibu-ibu biasa. Saya cuma mau minta keadilan, itu hak saya,” ungkapnya.
Sementara itu, Plt Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) dan Drainase Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan Faridah menyampaikan bahwa pihaknya telah menghentikan sementara proyek yang terkena lahan warga tersebut. Pihak kontraktor diminta untuk mengerjakan lokasi proyek yang lainnya. Sampai ada kejelasan putusan dari pengadilan.
“Kita memang belum dapat update dari ibu itu. Makanya kita belum melakukan kegiatan di situ, jadi stop sementara di situ. Karena sudah komunikasi di kedua belah pihak, cuma dengan ibu ini, susah ada pertemuan, kita tunggu hasil dari putusan pengadilan,” ucapnya. (to)