BALIKPAPAN,PROKALTIM – Kontraktor pengendali Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal yakni PT Fahreza Duta Perkasa mendapat perpanjangan waktu hingga jatuh tempo.
Untuk itu, Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud tidak menjamin PT Fahreza Duta Perkasa dapat dipekerjakan sebagai kontraktor pengendali DAS Ampal jika Show Cause Meeting (SCM) tiga tak mencapai target
“Artinya saya hanya menyampaikan, sesuai dengan regulasi, sesuai dengan prosedurnya kalau itu memang harus diberhentikan diputus kontrak, harus diputus. Tapi jangan sampai ada tuntutan kita juga dibelakang hari juga,” ujar Wali Kota, kepada awak media, pada Senin (2/1/2022).
“Kalau toh, memang masih ada proses waktu jeda kesempatan silahkan dibicarakan,” ujarnya.
Sekali lagi, jangan ada celah untuk menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan. Rahmad tekankan kepada Dinas terkait.
Dalam konteks toleransi sesuai prosedur. Dia menjelaskan, ada peringatan satu, dua dan peringatan ketiga. “Nah, artinya kalau peringatan ketiga ini sudah kita lakukan dan tidak sesuai dengan kesepakatan, maka itu wajib diputus kontrak,” jelasnya.
“Tapi kalau toh masih ada, ini masukan dari dinas informasinya jangan sampai kita putus karena ada celahnya. Kenapa kami masih memberi waktu nggak diberikan waktu? saya pikir benar juga sih,” ucapnya.
Sementara itu, ditanya kalau sudah diputus apakah lelang. Wali Kota menjelaskan, prosedurnya ada kalau diputus, sepengetahuannya pemenang lelang yang kedua itu yang dipanggil atau diundang.
“Biasanya kalau dia setuju, tapi kalau dia umpamanya nggak setuju Pemkot Balikpapan dalam hal ini Dinas PU bisa menunjuk langsung kontraktor yang kompeten dan mampu,” jelasnya. (to)