NEWS

Search
Search
Close this search box.

Dua Pria Terlibat Budidaya Tanaman Ganja dan Pengecer Ganja 1 Kg

Dua Pria Terlibat Budidaya Tanaman Ganja dan Pengecer Ganja 1 Kg

BALIKPAPAN, PROKALTIM – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim) dan KPPBC TMP B Balikpapan (Bea Cukai Balikpapan) berhasil menggagalkan dua pria karena terlibat budidaya dan pengecer narkotika jenis ganja seberat 1 kilogram, pada Minggu (5/2/2023).

Kepala BNNK Balikpapan, Kompol Risnoto menjelaskan, penyelundupan Ganja seberat 1 kg ini dilakukan via ekspedisi Kota Medan menuju Kota Balikpapan.

Dari kronologisnya, berawal dari kegiatan patroli Siber Sinergi Bea Cukai dan BNN. Dalam giat patroli tersebut petugas mendapatkan informasi adanya pengiriman narkotika jenis ganja.

“Dari informasi itu, petugas dari BNN dan Bea Cukai membentuk tim gabungan untuk melakukan pengintaian dan penyelidikan secara intensif,” kata Kompol Risnoto saat Konferensi pers di kantor BNNK Balikpapan, pada Kamis (9/2/2023).

“Keesokan harinya, pada Senin (6/2/2023) di salah satu halaman kantor ekspedisi di kawasan Jalan MT Haryono Balikpapan petugas gabungan menangkap seseorang yang dicurigai sebagai pemilik ganja yang berinisial AWR (37),” lanjutnya.

Kompol Risnoto menambahkan, bahwa AWR ditangkap setelah mengambil sebuah paket berukuran besar dari ekspedisi dikawasan MT Haryono. Ternyata benar, setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap isi paket tersebut yang dicurigai didalamnya terdapat dua bungkus plastik berisi baju kaos dan ganja seberat 1.022 gram (Brutto).

Kemudian dilakukan interogasi terhadap AWR. Dari pengakuannya, paket yang baru saja di ambil dari ekspedisi tersebut adalah miliknya bersama temannya berinisial MH alias UN (44). Kedua pelaku ini ditangkap di rumah di kawasan Jalan Cenderawasih, Kelurahan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota.

“Saat dilakukan penangkapan di rumah MH, pihaknya sempat tidak koperatif dan bersembunyi di atas plafon rumah. Sehingga petugas berupaya paksa menurunkan pelaku dari atas plafon dan berhasil mengamankan MH,” ujarnya.

Dua Pria Terlibat Budidaya Tanaman Ganja dan Pengecer Ganja 1 Kg
Barang Bukti (foto : to)

“Setelah itu petugas melakukan penggeledahan di rumah MH dan menemukan dua pohon ganja di kamar MH serta 9 paket ganja yang dibungkus dengan plastik paketan kecil dengan berat 22,05 gram (Brutto).

Dari keterangan kedua pelaku, mereka mengaku bahwa peketan yang berisi narkotika jenis ganja tersebut adalah milik bersama dan di pesan melalui online dengan modus pengiriman melalui jasa ekspedisi Medan-Balikpapan.

“Sebelumnya kedua pelaku juga mengakui sudah melakukan pembelian dan pengiriman ganja dengan modus yang sama. Kemudian di edarkan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kompol Risnoto menjelaskan, petugas berhasil mengamankan dua pelaku MH dan UN beserta barang bukti ganja dengan total seberat 1.044,05 gram (Brutto) dan dua batang pohon tanaman ganja.

“Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]