Search
Search
Close this search box.

Operasi Keselamatan Tahun 2023, Satlantas Tetap Tegas Beri Teguran Simpatik

Operasi Keselamatan Tahun 2023, Satlantas Tetap Tegas Beri Teguran Simpatik

BALIKPAPAN,PROKALTIM – Dengan Operasi Keselamatan Tahun 2023, Kasatlantas Polresta Balikpapan Kompol Ropiyani menyampaikan pihaknya memberikan teguran simpatik kepada warga masyarakat yang kedapatan tidak mentaati peraturan lalu lintas.

Belum lama ini, seperti penindakan pelanggaran spektek atau spesifikasi teknis, atau biasa dikenal dengan memodifikasi kendaraan yang tidak sesuai dengan regulasi keselamatan. Contohnya para pengendara R2 yang suka menggunakan knalpot wer-wer atau brong.

Untuk itu, Kasatlantas Polresta Balikpapan Kompol Ropiyani mengatakan, pihaknya tak segan memberi teguran kepada pengguna R2 yang masih suka menggunakan knalpot bising dan mengganggu kenyamanan warga yang lain selama berkendara di jalan raya.

“Kemarin kita sita knalpot brong. Jadi mereka langsung ganti (knalpot) di tempat, setelah itu mereka bawa pulang motornya. Nah knalpot brongnya saya sita. Itu sudah ada 8 yang ambil,” ujar Ropiyani, ditemui, pada Selasa (7/2/2023).

Menurutnya langkah ini merupakan upaya utama Satlantas Polresta Balikpapan saat ini. Lantaran hampir setiap hari pihaknya menerima laporan terkait gangguan suara knalpot R2 yang mengganggu kenyamanan masyarakat Balikpapan.

Baca juga  DPRD Balikpapan Gelar Diskusi Kajian Akademik Bahas Masalah Penanganan Sampah Pesisir

“Kami respon keluhan masyarakat, sementara memang itu sasaran utamanya. Kami lakukan ini dengan cara langsung didatangi, kita patroli, kita lihat, langsung kita amankan,” terangnya.

Ropiyani menyebut kebijakan terkait tilang manual memang belum diberlakukan, sebab hal itu diatur oleh pusat atau kebijakan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Namun, lanjutnya, ada beberapa poros lain yang sudah menerapkan kembali aturan tersebut. Kemungkinan, kata dia, hal-hal seperti itu diperlukan lantaran dinilai membahayakan dan berpotensi terjadinya lakalantas.

“Ya kalau di Kota Balikpapan, tilangnya tetap menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Namun E-Tilang pun belum (diberlakukan),” tukasnya.

Namun saat ini pihak kepolisian disebutnya terus mengembangkan teknologi dan meningkatkan SDM petugas kepolisian agar saat mengaplikasikan teknologi itu dapat berjalan sesuai harapan bersama.

Baca juga  Tiga Pejabat Utama Polda dan Kapolres Kutim Dirotasi, Kapolda Kaltim Pimpin Sertijab

Ia menjelaskan, bahwa di masa depan petugas kepolisian sabuk putih tinggal memanfaatkan kamera smartphone untuk menindak pelanggaran lalu lintas. “Nanti itulah (cara kerja) aplikasi yang bisa menilang,” terangnya.

Sementara itu, dia menyampaikan, langkah preventif yang saat ini dilaksanakan Satlantas Polresta Balikpapan biasa disebut teguran simpatik. Di mana para pelanggar hukum diminta untuk membuat pernyataan agar tidak mengulangi kesalahannya selama berkendara di jalan raya.

“Buat pernyataan dengan materi Rp 10 ribu. Kalau anak sekolah ditandatangani kepala sekolah dan orang tua,” ungkapnya.

Jika yang melanggar adalah orang dewasa yang sudah bekerja dan sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), maka diminta untuk membuat pernyataan dengan cara yang sama, namun ditandatangani oleh ketua RT masing-masing.

“Saya tidak segan mengambil langkah tegas. Kalau sudah buat pernyataan dan perbuatannya diulangi lagi, nanti saya bersurat agar diajukan pemblokiran data kendaraan disamsat,” ungkapnya. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]