Search
Search
Close this search box.

Polda Tangkap 5 Komplotan Pencuri Layar Monitor Alat Berat Pembangunan IKN

Polda Tangkap 5 Komplotan Pencuri Layar Monitor Alat Berat Pembangunan IKN

BALIKPAPAN,PROKALTIM – Tim Polda Kaltim beserta jajaran mengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan terhadap monitor alat berat di area kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kaltim, pada Kamis (2/2/2023).

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo didampingi Kasubdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Kaltim Ajun Kombes Suryadi mengatakan, dari dua lokasi berhasil menangkap lima orang tersangka yang masing-masing punya peran.

Kombes Yusuf juga menyampaikan, empat orang merupakan pemetik (utama) juga berstatus residivis pencurian kendaraan bermotor yang berhasil ditangkap yakni berinisial DS, MM, S dan M. Dan satu tersangka berinisial K, warga Samarinda, yang berperan sebagai penadah layar monitor curian.

Dia juga menyampaikan, aksi pencurian dilakukan pada 1 Desember 2022 pukul 07.15 Wita. Tempat Kolam Ritensi Kantor Besar Trunen Desa Bumi Harapan Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU.

“Hilangnya sejumlah alat berat itu diketahui saat saksi yang merupakan pekerja melihat monitor Excavator telah hilang pada 22 Januari 2023. Kemudian melaporkan ke pengawas lapangan,” ucap Kombes Yusuf Sutejo, kepada awak media, saat komperensi pers di Mapolda Kaltim.

Kemudian dilakukan pengecekan dan diketahui sejumlah alat berat diantaranya dua layar monitor excavator yang hilang yakni merk Komatsu dan Caterpilar. Atas kejadian itu kontraktrok, PT Brantas Abipraya mengalami kerugian sebesar Rp 160 juta.

Polda Tangkap 5 Komplotan Pencuri Layar Monitor Alat Berat Pembangunan IKN
Barang Bukti Pencurian Monitor (Foto : to)

Sementara itu, Kombes Yusuf menjelaskan, saat penangkapan, sejumlah barang yang berhasil disita yakni layar monitor Komatsu dengan kondisi kabel terpotong dan layar monitor hitachi dengan kondisi kabel terpotong.

“Sebagian barang yang dicuri telah djual dan dan saat ini masih dalam pengembangan yang dilakukan. Dan para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” Jelasnya. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]