Search
Search
Close this search box.

Ditpolairud Polda Kaltim Ungkap Pencurian BBM di Atas Kapal Feri Balikpapan-PPU

Ditpolairud Polda Kaltim Ungkap Pencurian BBM di Atas Kapal Feri Balikpapan-PPU

BALIKPAPAN,PROKALTIM – Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kaltim gelar konferensi pers ungkap tindak pidana Migas di atas Kapal Feri DLU Ulin, yakni Feri penyeberangan Balikpapan-Penajam Paser Utara (PPU) di perairan Kota Balikpapan, pada Senin (6/3/2023).

Ditpolairud Polda Kaltim berhasil menangkap empat pelaku yang melakukan pencurian Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan jenis Pertalite dari mobil tangki merah putih, yang merupakan mobil kerja para pelaku.

Ketiga pelaku tersebut, dengan berinisial YT, IPS dan GR selaku penjual dan S sebagai pembeli, dilakukan diatas kapal Feri Ulin, pada Kamis (3/3/2023) pukul 16.00 Wita.

Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Dirpolairud Polda Kaltim Kombes Pol Donny Adityawarman, didampingi Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo.

Baca juga  Polres PPU Berhasil Mengungkap Tindak Pidana Pencurian Mobil

“Kronologisnya, personel intelair Subdit Gakkum Polairud Polda Kaltim, sedang melakukan patroli perairan Balikpapan-PPU dan melihat aktivitas mencurigakan diatas kapal feri tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo saat konferensi pers di Mako Polairud Polda Kaltim.

Dia juga mengatakan, sebanyak sembilan galon ditemukan di dalam mobil truk bernopol KT 8874 YR, milik pelaku S yang merupakan pembeli hasil minyak curian ini. Dan pencurian BBM Pertalite tersebut diangkut dengan menggunakan galon.

Ditpolairud Polda Kaltim Ungkap Pencurian BBM di Atas Kapal Feri Balikpapan-PPU
Barang Bukti Berupa galon (foto : to)

Setiap mobil tangki mengisi tiga galon yang masing-masing galon seberat 35 liter dengan harga Rp 9 ribu per liter dan nantinya akan dijual kembali dengan harga Rp 11.000-Rp 12.000.

Atas kejadian tersebut, empat pelaku dijerat pasal 55 Perpu No 2 Tahun 2022 Sektor Migas Tentang Perubahan UU No 22 tahun 2001 Tentang Migas. Dan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar.

Baca juga  Sosok Bripka Joko, Personil Polresta Samarinda yang Menyambi Sebagai Tukang Gali Kubur

“Kasus ini tidak berhenti sampai disini, pihak Polairud Polda Kaltim akan melakukan upaya pengembangan lebih lanjut, mungkin masih adanya dugaan kepada siapa BBM tersebut akan dijual, siapa-siapa yang menerimanya,” ungkapnya.

Yusuf juga menyampaikan, Polda Kaltim komitmen untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan BBM terutama subsidi, baik didarat maupun diperairan.

Sementara itu, Dirpolairud Polda Kaltim, Kombes Pol Donny Adityawarman menambahkan, pelaku ini diduga bukan hanya sekali tetapi pihaknya akan melakukan pengembangan lebih lanjut. “Juga pengembangan terhadap penjualan barang curian ini, karena saat ini baru ditemukan satu orang dan akan terus dikembangkan,” ungkapnya. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kaltim News

EO KALTIM

Borneo Land Promosindo percaya bahwa konsumen dan pemahaman pasar adalah cara terbaik untuk mengaktifkan kualitas dan merek

VENDOR EVENT DAN DESIGN

Jasa Tukang Interior, Stand Pameran, Spesial Desain, Partisi Pameran, Panggung, Backdroop, Photobooth, Flooring, Black Curtain, dan Dekorasi Event Lainya

OUTBOUND KALTIM

Outbound merupakan suatu bentuk kegiatan di alam terbuka yang berguna untuk mengembangkan kemampuan di bidang manajemen dan pengembangan diri.

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]