BALIKPAPAN,PROKALTIM – Polda Kaltim melalui Ditresnarkoba Polda Kaltim menggelar giat pemusnahan barang bukti jenis narkotika sabu sebanyak sebanyak 161,58 Gram, yang digelar di ruang Ditreskoba Polda Kaltim.
Kegiatan pemusnahan tersebut, dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kaltim AKBP Qory Kurniawati dan Kanit Narkoba Iptu Wariston Simanjuntak.
Adapun rilis pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu ini menghadirkan tiga orang tersangka atas kepemilikan barang bukti tersebut. Tiga orang tersangka di antaranya adalah SM alias Inah, DAS alias Dede dan ABP alias Adit
Kanit Narkoba Iptu Washington Simanjuntak mengatakan, ketiganya tersangka berbeda jaringan dalam melakukan mengedarkan barang haram.
Untuk dua tersangka masing-masing DAS dan ABP. Kedua tersangka ini mengedarkan dan melakukan transaksi menggunakan mainan lato-lato untuk mengelabui petugas.
”Sabu seberat 147,19 gram dibagi dua bungkus plastik bening yang disimpan dalam mainan lato-lato,” kata Iptu Washington Simanjuntak, kepada awak media, saat konferensi pers, pada Kamis (2/3/2023).
Dia juga menjelaskan, satu tersangka wanita SM diamankan petugas Ditresnarkoba di Jalan Soekarno-Hatta Km 4, Kelurahan Batu Ampar, petugas langsung menangkap tersangka beserta barang buktinya.
”Dari tiga tersangka beda jaringan, namun semua tersangka merupakan warga Balikpapan dan sudah menjadi target operasi,” jelasnya.
Sementara itu, pemusnahan dilakukan dengan cara barang bukti sabu dituangkan ke dalam wadah toples berisi air hingga diblender, serta larut dan kemudian dibuang ke saluran kloset dengan disaksikan oleh tersangka. (to)