SAMARINDA,PROKALTIM – Aksi dua pelaku begal yang meresahkan masyarakat berhasil diringkus personil Polsek Samarinda Kota. FH (34) dan AR (29) keduanya melakukan aksinya di awal Februari lalu, dengan mengaku sebagai anggota polisi.
Kedua pelaku terlebih dahulu mengintai calon korbanya yang melakukan aktivitas diluar jam normal alias tengah malam.
Saat melakukan aksinya kedua pelaku beraksi sekitar Pukul 01.00 WITA dini hari di kawasan Jalan Mulawarman Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota. Dengan bermodalkan senjata jenis pistol air gun Dan borgol.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat rilis di Mako Polsek Samarinda Kota Jumat (17/3/2023).
“FH berperan memegang senjata Dan memukulkan ke kepala korban, setelah itu membawa korban alasannya ke kantor polisi, namun ditengah perjalanan keduanya justru meminta barang-barang korban yaitu dua handphone, uang tunai Rp2 juta dan setelah dalam penguasaanya langsung melarikan diri,” ungkap Ary Fadli
Selanjutnya, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota untuk tindakan lanjutan.
“Berbekal informasi dari media sosial terkait barang hasil kejahatan yang di posting mereka untuk dijual, akhirnya keberadaan kedua pelaku terhendus anggota,” dijelaskan Kapolresta Kombes Pol Ary Fadli.
FH dan AR berhasil diamankan petugas pada Kamis (16/3/2023) sekitar Pukul 13.00 WITA, FH lebih dulu diamankan disebuah indekos kawasan Sungai Pinang. Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap AR dan didapati di kawasan Samarinda Utara.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP maksimal hukuman 7 tahun penjara. (Psg/tot)