Search
Search
Close this search box.

Oknum Anggota Polisi Ditangkap, Terlibat Narkoba Gunung Bugis

Oknum Anggota Polisi Ditangkap, Terlibat Narkoba Gunung Bugis

BALIKPAPAN,PROKALTIM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kaltim gelar konferensi pers pengungkapan narkoba yang berlangsung di ruang release Dit Resnarkoba Polda Kaltim, pada Senin (13/3/2023).

Untuk itu, Ditreskoba Polda Kaltim bersama dengan Satreskoba Polresta Balikpapan berhasil meringkus jaringan narkoba Gunung Bugis, Balikpapan Barat. Dimana salah satu pelakunya oknum anggota Polresta Balikpapan berinisial R (34) dan rekannya AR (48) warga Balikpapan.

“Pelaku pertama yang berhasil ditangkap adalah AR (48) warga Jl Letjen Suprapto Balikpapan Barat, dimana ditemukan sabu 1 paket sabu seberat 0,47 gram yang disimpannya didalam sebuah dompet,” ujar Kasubdit III Ditreskoba Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustofa.

Musliadi menjelaskan, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang berada di Apartemen Green Valley Jl Guntur Damai Rt 30 Blok G Nomor 23 Kelurahan Gunung Sari Ulu, Balikpapan tengah.

Baca juga  Pemkot Balikpapan terbitkan Penlok SUTT 150 kV Kariangau - GIS 4 IKN, PLN UIP KLT kebut Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan untuk IKN

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket besar sabu seberat 30,55 gram yang disembunyikan disebuah meja kecil dekat jendela di rumah pelaku,” ungkapnya.

Kemudian, dia sampaikan, terhadap pelaku dilakukan interogasi, dimana pelaku menyebutkan sabu seberat 0,47 gram dan 30,55 gram tersebut didapatnya dari seseorang yang berinisial R. Dan belakangan diketahui R ini adalah oknum anggota Polresta Balikpapan.

“Dari informasi itu, kita juga berhasil mengamankan pelaku R,” tegasnya.

Musliadi juga menambahkan, pelaku R ini merupakan salah satu bandar narkoba jaringan Gunung Bugis, Balikpapan Barat.

“Kita sebenarnya sudah intai pelaku ini selama 1 bulan lebih, semua gerak geriknya kita awasi, hingga akhirnya bisa tertangkap,” jelasnya.

Sementara itu, ditempat terpisah Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan, ini merupakan bukti keseriusan Polda Kaltim dalam hal memberantas narkoba khususnya bagi personel Polri yang terlibat dalam kasus barang haram tersebut.

Baca juga  Pantau Situasi Kamtibmas, Brimob Kaltim Jalin Koordinasi dengan Satpam

“Anggota tersebut berhasil diamankan dan akan kami proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolda.

Tersangka AR dan R diterapkan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dari UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]