BALIKPAPAN,PROKALTIM – Dalam rangka menyambut HUT Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke-73, Satpol PP Kota Balikpapan mulai melakukan beberapa persiapan salah satunya adalah dengan pemusnahan barang bukti berupa ratusan botol minuman keras (miras) berbagai jenis hasil penertiban selama tahun 2022.
Ketua panitia, Rizky Farnovan mengatakan, HUT Satpol PP ke-73 yang jatuh pada 3 Maret 2023, karena pihaknya menunggu perayaannya dari tingkat Nasional dulu dan kemarin, Makassar sudah melaksanakan. Dan untuk HUT Satpol PP dilakukan di Kota Balikpapan digelar pada 17 Maret mendatang, akan dilaksanakan saat upacara gabungan HUT Damkar ke-104, HUT ke-73 Satpol PP, dan HUT ke- 61 Sat Linmas di halaman Pemkot Balikpapan.
“Nanti ada kegiatan upacara peringatan HUT ke-73 Satpol PP yang dirangkai dengan pemusnahan ratusan botol miras ilegal hasil penertiban selama tahun 2022,” ujar Ketua panitia, Rizky Farnovan didampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Balikpapan, Yuli Rulita, pada Rabu (15/3/2023).
Dia menjelaskan, untuk total botol yang akan dimusnakan saat ini datanya sudah ada 500 an botol. “Jadi itu macam-macam miras yang akan dimusnahkan, yaitu Anggur, Bir, cap tikus (CT), Wisky, Vodca, dan miras lainnya,” ungkap Risky.
“Nantinya, miras akan dimusnahkan secara simbolis dengan membuka tutup botol oleh Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) dengan menuangkan miras ke dalam kotak berisi pasir. Sisanya akan ditimbun di TPA Manggar,” ucap Rizky Farnovan didampingi Yuli Rulita.
Selain dirangkai upacara, serta pemusnahan barang bukti miras dan bakti sosial berupa donor darah juga akan digelar tepat pada 17 Maret 2023 mendatang di halaman Pemkot Balikpapan,” pungkasnya. (to)