BALIKPAPAN,PROKALTIM – Belum lama ini Pemerintah memberikan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diprakarsai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dan BPN mempermudah dalam pengurusan surat segel dan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN).
Terkait hal itu, anggota Komisi I DPRD Balikpapan Puryadi menanggapi informasi yang beredar terkait sulitnya warga dalam mengurus segel maupun IMTN.
“Pengurusan segel maupun IMTN, kalau dari BPN tidak ada masalah. Itu kuncinya pasti di kelurahan,” ujar Puryadi, saat ditemui di gedung DPRD Balikpapan, pada Kamis (2/3/2023).
Puryadi juga mengatakan, untuk verifikasi di BPN, sudah pasti dipermudah. Namun tentunya dokumen perlu membubuhkan tanda tangan dari Lurah setempat terlebih dahulu.
Dia juga menyampaikan, apalagi BPN Balikpapan baru saja bertandang ke Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, sebagai upaya untuk mempermudah pengurusan tanah di Kota Balikpapan.
Sementara itu, Puryadi mengungkapkan, jika merasa dipersulit, warga untuk melaporkan permasalahan tersebut kepada DPRD Balikpapan.
“InsyaAllah dalam waktu dekat akan mengundang para Lurah untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP). Dan kuncinya di Lurah. Apa yang menjadi permasalahan, kalau dipersulit panggil Lurahnya,” pungkasnya. (to)