Search
Search
Close this search box.

Tok! Majelis Hakim Menangkan Eks 15 Karyawan, Balikpapan Pos Wajib Bayar Hak Pesangon

Tok! Majelis Hakim Menangkan Eks 15 Karyawan, Balikpapan Pos Wajib Bayar Hak Pesangon

BALIKPAPAN,PROKALTIM – Perusahaan media massa di Kota Balikpapan, PT Duta Margajaya Perkasa atau Balikpapan Pos dinyatakan wajib membayar uang pesangon kepada 15 mantan karyawannya.

Hal tersebut setelah ketok palu yang dilayangkan Hakim Ketua Lukman Akhmad SH dalam sidang putusan di Ruang Prof DR Wirjono Prodjodikoro SH, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda, pada Kamis (9/3/2023).

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Lukman Akhmad SH mengabulkan sebagian gugatan 13 pekerja yang dipimpin Rusli dkk beregister Nomor 55/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smr dan gugatan Achmad Syamsir Awal dan Mayasari Agustini dengan register bernomor 56/ Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smr.

Dalam dua gugatan tersebut, Majelis Hakim menyatakan menghukum tergugat (Balikpapan Pos) wajib membayar hak-hak pesangon pekerja sebesar Rp 353 juta secara tunai dan sekaligus. Dalam amar putusan tersebut pula, dituangkan biaya beban sidang ditanggung pihak yang kalah dan dibayarkan ke kas negara.

Baca juga  Basmi Sarang Tawon Diplafon, Pekerja Bangunan Nyaris Membakar Rumah di Balikpapan Baru

Amar putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Lukman Akhmad SH didampingi Ignatia Kasiartati SH MH dan Jemain SH MH dihadapan para penggugat dan tergugat. Pihak penggugat dihadiri kuasa hukum Law Office BW Partners, Bambang Wijanarko SH, CIL dan koordinator pekerja, Rusli. Sedangkan pihak tergugat dihadiri sendiri Direktur Utama Balikpapan Pos, Yudhianto.

“Setelah amar putusan dibacakan. Para pihak punya kesempatan kasasi selama 14 hari,” ucap Lukman Akhmad.

Menyikapi hasil putusan ini, kuasa hukum pekerja, Bambang Wijanarko masih pikir-pikir, menerima atau banding. Ini lantaran, nilai putusan lebih kecil dari tuntutan awal.

“Kami masih pikir-pikir. Nanti kami akan bermusyawarah terlebih dahulu dengan para pekerja, terkait hasil putusan ini” ucap Bambang.

Sementara Rusli, mengakui hal yang sama. Dirinya bersama kuasa hukum dan pekerja lainnya, akan mentelaah kembali hasil putusan. Namun dirinya menegaskan, poin utama dari gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Hubungan Industrial lebih dari mencari keadilan terkait status PHK.

Baca juga  Persatuan Pedagang Tradisional Rapak Plaza Bersama Musala Al Fajar Rapak Plaza Sembelih 20 Ekor Sapi

“Alhamdulillah, sudah sangat jelas. Dalam penjelasan sebelum amar putusan dibacakan, Majelis Hakim menyatakan para pekerja mogok secara sah sesuai mekanisme perundang-undangan dan menolak klasifikasi PHK dengan status mengundurkan diri. Itu poinnya, kami tidak mengundurkan diri tetapi di PHK sepihak oleh perusahaan, dan dilakukan saat mogok sah,” tegas Rusli.

Meski nilai pesangon lebih kecil dari besaran nilai tuntutan, Rusli menghargai keputusan Majelis Hakim atas dasar pertimbangan sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan perundangan lainnya.

“Keadilan lainnya, terkait 2 karyawan kontrak yang sebelumnya diputus dan dibayar haknya secara harian (proporsional) oleh perusahaan. Alhamdulillah pula, mendapatkan keadilan dan dinyatakan sebagai karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT),” ungkapnya. (to/lie)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]