Search
Search
Close this search box.

Edy Alfonso: THM yang Melanggar Aturan, Setelah Ramadhan Akan Dicabut Izinnya

Edy Alfonso: THM yang Melanggar Aturan, Setelah Ramadhan Akan Dicabut Izinnya

BALIKPAPAN,PROKALTIM – Sesuai dalam Surat Edaran Walikota Balikpapan Nomor: 300/112/Pem tentang Penutupan Sementara Kegiatan Usaha Hiburan dan Arena Bola Sodok. Khususnya tempat hiburan seperti pub, bar, karaoke dan atau kegiatan usaha yang menyediakan hiburan live music, serta panti pijat untuk ditutup mulai dari pukul 07.00 Wita tanggal 21 Maret 2023 sampai dengan pukul 06.00 Wita tanggal 24 April 2023.

Untuk itu, anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Edy Alfonso mengatakan, pihaknya prihatin, baru mengetahui di Media, bahwasannya ada tempat hiburan malam (THM) melanggar aturan, yang tentunya melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan.

“Saya sangat prihatin dengan mengetahui itu, semestinya THM itu tertib dan apalagi sekarang ada beberapa THM yang bersama pangkuan hotel itu sesuai dengan izinnya,” kata Edy Alfonso, kepada awak media, pada Sabtu (8/4/2023).

“Tetapi kan sekarang banyak THM tidak sesuai mengikuti aturan Perda. Artinya apa, mereka diberikan izin secara tersirat maupun tersurat, diberikan izin dia beraktivitas. Kalau kita lihat izin tersebut bukan tidak ada izin, tapi izinnya bukan izin peruntukan THM. Itu yang semestinya izin THM,” ujarnya.

Baca juga  Balikpapan Menyapa Edisi Hardiknas Jadi Wadah Komunikasi Pemkot dengan Masyarakat Soal Program Prioritas

Dia juga menyampaikan, apalagi Kota Balikpapan adalah Kota Madinatul Iman, apalah artinya semua itu kalau kita hanya menutup mata terhadap THM-THM tersebut. “Yang izin notabene-nya izin mendirikan bangunan (IMB) sudah menyalahi aturan,” ucapnya.

Edy Alfonso sebagai anggota komisi I DPRD Balikpapan, yang membidangi hukum dan perizinan menyampaikan, pihaknya ingin menindaklanjuti hal tersebut terhadap Dinas terkait. Kenapa ini bisa berjalan THM-THM tersebut.

“Kalau memang Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengizinkan saya setuju juga, artinya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kota Balikpapan,” ujarnya.

Kedepannya kita akan laksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Edy Alfonso menegaskan, THM yang menyalahi aturan, setelah bulan ramadhan akan dicabut semua izin-izin yang tidak sesuai Perda Kota Balikpapan. Karena, IMB yang tidak sesuai berdasarkan usaha akan merugikan PAD Kota Balikpapan.

Baca juga  Wakil Ketua DPRD Sabaruddin, Sebut Target, Simpang Karang Anyar Kapan Diperbaiki

“Artinya tidak layak untuk THM, yang tidak memiliki izin akan ditutup, karena kita berangkat dari surat IMB. Karena pengurusan IMB-nya ruko untuk usaha jual nasi kah atau untuk usaha warung kopi kah,”jelasnya.

“Ketika ruko sudah jadi, tapi ternyata fungsinya untuk THM, jadi pajaknya itu jadi pajak apa sekarang, ini namanya salah kamar,” benernya.

Untuk itu, Edy meminta kepada Pemkot Balikpapan, dalam hal ini harus tegas dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Kalau diberikan izin usaha dari pertama THM, sekalian saja diberikan dan dipermudah perizinannya.

“jangan izin usahanya tidak dikeluarkan atau tidak diperbolehkan sesuai dengan aturan, tetapi implementasinya pelaksanaannya tempat dugem. Sekarang dasar pajaknya mau diarahkan kemana kalau sudah kayak gitu dan jadinya kan abu-abu atau tidak jelas,” ungkapnya.

Sementara itu, Edy Alfonso berharap kepada Pemkot Balikpapan melalui OPD terkait yakni dari perizinan maupun Satpol PP melakukan razia terhadap tempat hiburan malam yang tidak berizin. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]