Search
Search
Close this search box.

Polda Kaltim Gelar Pemusnahan Barang Bukti, 49,34 Gram Sabu di Blender

Polda Kaltim Gelar Pemusnahan Barang Bukti, 49,34 Gram Sabu di Blender

BALIKPAPAN,PROKALTIM – Ditresnarkoba Polda Kaltim melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 49,34 gram, pada Selasa (18/04/2023).

Dalam keterangan konferensi pers, Kasubdit Multimedia Humas Polda Kaltim AKBP Qori Kurniawati mewakili Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, narkotika jenis sabu seberat 49,34 gram setelah disisih untuk bukti pemeriksaan laboratorium dan bukti pengadilan yang dimusnahkan ini, diamankan dari tersangka AZ dan US.

“Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 6 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu berat keseluruhan 49,34 gram brutto telah disisihkan 3 gram brutto untuk keperluan pemeriksaan di Labfor BBPOM Samarinda,” kata Qori.

Dia menyampaikan, sisa narkotika jenis sabu berat brutto 46,34 gram berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Balikpapan Nomor TAP- 113 /0.4.10/Enz.1/4/2023, tanggal 11 April 2023 disisihkan untuk persidangan 5 gram netto sehingga dimusnahkan keseluruhan total 40,2 gram netto pada hari ini.

Baca juga  Mantan Tekhnisi Bank Bobol Mesin ATM di Tiga Daerah Berbeda di Kaltim hingga Mendapat Rp 2,4 Miliar

Hasil pemeriksaan terhadap sample barang bukti yang penyidik kirim ke Labfor BBPOM Samarinda telah selesai dilakukan pemeriksaan sesuai Laporan Pengujian nomor PP.01.01.23A.23A1.04.23.145 Tanggal 12 April 2023, yang menyatakan bahwa barang bukti sample barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disita dari AZ adalah positif mengandung metamfetamin dan termasuk narkotika golongan L 5.

“Tersangka AZ dan US diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) lo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.

Baca juga  Dit Polairud Polda Kaltim Sita Ribuan Kosmetik Tanpa Izin Edar

Sementara itu, barang bukti sabu dimusnahkan petugas Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama penasihat hukum tersangka dan disaksikan kedua tersangka. “Pemusnahan tersebut, dilakukan dengan cara dilarutkan dalam wadah berisi air, diblender lalu dibuang ke dalam closet toilet,” pungkasnya. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kaltim News

EO KALTIM

Borneo Land Promosindo percaya bahwa konsumen dan pemahaman pasar adalah cara terbaik untuk mengaktifkan kualitas dan merek

VENDOR EVENT DAN DESIGN

Jasa Tukang Interior, Stand Pameran, Spesial Desain, Partisi Pameran, Panggung, Backdroop, Photobooth, Flooring, Black Curtain, dan Dekorasi Event Lainya

OUTBOUND KALTIM

Outbound merupakan suatu bentuk kegiatan di alam terbuka yang berguna untuk mengembangkan kemampuan di bidang manajemen dan pengembangan diri.

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]