BALIKPAPAN,PROKALTIM – Komisi III DPRD Kota Balikpapan kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait pengerjaan proyek multiyears Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal yang hingga kini baru mencapai 21,42 persen. Untuk menindaklanjuti kembali hasil rapat internal, pada Senin (3/4/2023) lalu.
RDP yang dihadiri juga dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan Fadlianoor, juga dihadiri Sekretaris, serta anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Balikpapan, Badan Pemeriksa Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Balikpapan, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
Usai RDP tersebut, anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Kamaruddin Ibrahim yang disapa H Aco mengatakan, RDP yang digelar Komisi III DPRD Balikpapan, pihaknya menganjurkan DPU Balikpapan untuk memutus kontrak PT Fahreza Duta Perkasa.
“Karena kita menghindari kerusakan yang lebih besar, ini sekarang terbukti Jalan MT Haryono sudah digali-gali tidak segera dilakukan perbaikan,” kata H Aco, kepada awak media, pada Senin (10/4/2023).
Dia juga menyampaikan, faktor cuaca hujan deras hingga banjir di lokasi proyek juga menyebabkan sejumlah ruko mengalami rusak seperti retak-retak. Dan berita terbaru sebuah alat berat berupa eksavator masuk ke dalam sungai yang belum diperbaiki.
“Penjelasan dari Plt DPU, Rafiuddin, bahwa PT Fahreza minta kesempatan lagi untuk melakukan perbaikan-perbaikan atau mengerjakan pekerjaan yang ketinggalan,” jelasnya.
“Kami juga dari Komisi III juga mempertanyakan kenapa ada pembayaran lagi, ternyata, pembayaran itu dilakukan untuk mengamankan uang muka,” jelasnya.
H Aco menjelaskan, dilakukan 20 persen tapi langsung dipotong dari anggaran proyek tersebut. Tujuannya agar clear secara keuangan. Tetapi, ada kelebihan 7 persen yang nominalnya sebesar Rp 9 miliar lebih yang harus tetap dibayarkan, karena menurut DPU itu sudah sesuai prosedur.
Kemudian, anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Syukri Wahid menyayangkan pencairan susulan 5 persen tersebut. Selaiknya tidak dicairkan semua. “Harusnya ada konsep retensi 5 persen, jangan dibayar semua,” ujarnya.
Lanjutnya, bisa jadi langkah Pemkot Balikpapan mencairkan 5 persen hanya membebaskan tanggungan. Jika sewaktu-waktu ada keputusan putus kontrak. “Jaminan kan ada, cuma mungkin mereka mau tuntaskan uang muka dan progres 20 persen. Supaya jika diputus, Pemkot tidak punya utang. Sah-sah saja,” jelas Syukri.
Sementara itu, Plt DPU Balikpapan, Rafiuddin mengatakan, akan memanggil pimpinan Fahreza dan beberapa unsur untuk memperjelas kesanggupan sesuai hasil saat ini. Sekaligus mengkonfirmasi kembali kesanggupan keberlanjutan proyek menjelang target yang telah ditentukan, di tanggal 31 Desember 2023.
“Dari hasil kerja lapangan dan pembayaran yang telah dikeluarkan dikeluarkan DPU kepada Fahreza telah sesuai progres hingga bulan Maret, sebesar 21,42 persen,” pungkasnya. (to)