Search
Search
Close this search box.

Waria Unggah Video Porno di Balikpapan Terancam Penjara 12 Tahun dan Denda Miliaran

Waria Unggah Video Porno di Balikpapan Terancam Penjara 12 Tahun dan Denda Miliaran

BALIKPAPAN,PROKALTIM – Konfrensi pers Polda Kalimantan Timur (Kaltim) tindak pidana penyebaran konten kesusilaan atau pornografi, yakni tersangka berinisial IK (24) atau SS disangka melanggar UU ITE dan UU Pornografi.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, pada waktu kejadian SS diamankan sekitar pukul 21.00 Wita, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di indekosnya, yakni Jalan Mekarsari Kecamatan Balikpapan Tengah, pada Senin (27/3/2023).

“Dimana tersangka SS dengan sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” kata Yusuf Sutejo, kepada awak media, pada Jumat (31/3/2023)

Lanjut Yusuf, atau Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman penjara minimal 6 bulan dan maskimal 12 tahun, kemudian denda Rp 250 juta hingga maskimal Rp 6 miliar.

“Dari TKP tim patroli Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, yaitu sebuah akun twitter milik tersangka yang untuk mengunggah. Juga simcard XL yang digunakan saat menjalankan aksi. Dan sebuah ponsel bermerk iPhone 11 Pro Max yang diduga digunakan sebagai media untuk mengambil video sekaligus mempublikasikan,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan, motif dari tersangka tersebut, tersangka SS memang pekerjaannya, sebagai penjajah pekerja seks komersial (PSK) dari versi waria. Pada saat SS melakukan dengan laki-laki merekam gunakan video berdurasi selama 30 detik, dengan maksud agar banyak mendapatkan pelanggan.

“Karena konten yang diunggah di twitter dengan tujuan mendapatkan imbalan atas jasa yang ditawarkan. Dari tersangka SS ini Sudah setahun menjalani profesinya,” pungkasnya. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]