SAMARINDA,PROKALTIM– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Polresta Samarinda kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan membekuk pelaku serta barang bukti. Pada Senin (29/5/2023) sekitar Pukul 22.15 WITA lalu.
Pengungkapan berawal dari informasi jika akan adanya pengiriman sabu yang dikendalikan melalui Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tenggarong Kutai Kartanegara. Dengan tujuan Desa Sungai Meriam Kutai Kartanegara.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, dalam press release yang di gelar di halaman Mapolresta Samarinda Jalan Slamet Riyadi Sungai Kunjang. Rabu (31/5/2023) hari ini
“Barang bukti yang diamankan kurang lebih 1.500 gram bruto,” ungkap Ary Fadli.
Pelaku RK (28) warga Kelurahan Rapak Dalam Loa Janan Ilir beserta barang bukti diamankan di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang.
“Pelaku RK ini berperan sebagai kurir dan mendapatkan upah Rp. 1 juta saat melakukan pengiriman,” jelasnya
Pihaknya juga menambahkan jika, pemeran atau pengendali yang berada di Lapas Tenggarong merupakan narapidana dengan kasus yang sama.
“Yang di Lapas juga kasus narkoba, kami masih dalami terkait sumber barang tersebut,” tambahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya RK diherat debgan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (Ps)