Search
Search
Close this search box.

Dit Resnarkoba Polda Kaltim Gagalkan Peredaran 13 Gram dan 2 Kg Sabu

Dit Resnarkoba Polda Kaltim Gagalkan Peredaran 13 Gram dan 2 Kg Sabu

BALIKPAPAN,PROKALTIM – Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kaltim menggelar konferensi pers, terkait hasil pengungkapan narkoba jenis sabu seberat 13,28 gram dan 2 kg lebih, yang digelar di Ruang Dit Resnarkoba, pada Kamis (25/5/2023).

Kabid Humas Polda Kaltim diwakilkan Kasubbid Penmas AKBP I Nyoman Wijana mengatakan, ada dua kasus, yaitu kasus dengan TKP di gang Imam perumahan Graha Mandiri, Kelurahan Makroman Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda. “Seorang tersangka Wanita berinisial DM dengan barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan seberat 13,28 gram, yang sudah disisihkan,” kata I Nyoman.

Kemudian, dengan TKP di jalan Gotong Royong, Kecamatan Palaran Kota Samarinda. Dua orang tersangka yang berinisial AD dan AS, dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2.063 gram (2 kg lebih).

Baca juga  Curi Handphone Karyawan Tambang, Cek GPS, Ketemu Langsung diciduk Polisi

I Nyoman juga menyampaikan, pengungkapan tersebut, dilaksanakan bulan April dan bulan Mei 2023. “Pengungkapan pertama pada 29 April, dengan barang bukti sabu seberat 13,28 gram dan TKP di Kelurahan Makroman Kecamatan Sambutan. Sedangkan barang bukti sabu seberat 2 kg lebih beserta sepeda motor yang diamankan, diungkap pada 17 Mei dan TKP di jalan Gotong Royong, Kecamatan Palaran,” ucapnya.

Dit Resnarkoba Polda Kaltim Gagalkan Peredaran 13 Gram dan 2 Kg Sabu
barang bukti (foto : to)

“Terhadap kedua kasus ini, 3 orang tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, sub pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup,” ujarnya.

Sementara itu, Kasubdit 1 AKBP Hendrik Sidabutar mengatakan, untuk TKP Makroman Kecamatan Sambutan, barang bukti tersebut diduga dari Lapas Teluk Bayur Samarinda.

Baca juga  Minimnya PJU, Persoalan Air Bersih PDAM dan Infrastruktur di Reses Suriani di RT 2 Manggar

“Sumber barang (sabu) kita dalami, kita kembangkan, karena tersangka ketika mengambil sabu untuk dibagi dalam beberapa poket, tangan tersangka tidak bersentuhan langsung dengan sumber barang dan dibeli dengan menggunakan sistem tinggal atau hilang jejak setelah uang ditransfer ke rekening tersangka. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kaltim News

EO KALTIM

Borneo Land Promosindo percaya bahwa konsumen dan pemahaman pasar adalah cara terbaik untuk mengaktifkan kualitas dan merek

VENDOR EVENT DAN DESIGN

Jasa Tukang Interior, Stand Pameran, Spesial Desain, Partisi Pameran, Panggung, Backdroop, Photobooth, Flooring, Black Curtain, dan Dekorasi Event Lainya

OUTBOUND KALTIM

Outbound merupakan suatu bentuk kegiatan di alam terbuka yang berguna untuk mengembangkan kemampuan di bidang manajemen dan pengembangan diri.

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]