BALIKPAPAN,PROKALTIM – Persaingan dengan kehadiran toko-toko milik jaringan ritel yang kian hari semakin menggurita. Warung tetangga hingga toko kelontong yang pernah begitu berjasa bagi warga karena telur, beras, lampu, bahkan sendal lengkap tersedia, harus nyaris tutup.
Sementara, keberadaan toko milik jaringan ritel jaraknya yang semakin dekat dianggap bisa mematikan warung tetangga dan toko kelontong milik warga.
Dengan hal itu, Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Ali Munsjir Halim mengatakan, rencananya Komisi II DPRD Kota Balikpapan, akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait dengan keberadaan toko milik jaringan ritel jaraknya yang semakin dekat.
“Dulunya ada Surat Keputusan (SK) Wali Kota Balikpapan, ada Perwali yang mengatur itu,” kata Ali Munsjir, kepada awak media, pada Senin (8/5/2023).
Ali Munsjir juga menyampaikan, tentu Komisi II DPRD Kota Balikpapan akan melihat Perwali masih sesuai tidak, kalau tidak sesuai pertanggungjawaban Pemerintah Kota (Pemkot).
“Dalam waktu dekat kami akan menggelar RDP. Kami akan memanggil Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan, dulu,” ucapnya.
Sementara itu, perlu diketahui, jarak toko milik jaringan ritel sudah tertuang secara jelas dalam Peraturan Walikota (Perwali) Balikpapan Nomor 21/2017 yang merupakan revisi dari Perwali Nomor 34/2013 tentang Penataan Pasar Rakyat dan Ritel Modern. (to)