SAMARINDA,PROKALTIM – Satreskrim Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus perjudian yang berada di wilayah hukum Polresta Samarinda, Terdapat dua lokasi perjudian yang saling berdekatan yakni di Kecamatan Sungai Kunjang. Senin (22/5/2023) lalu.
Kasus perjudian yang diungkap berupa perjudian togel dimana tiga tersangka sekaligus turut diamankan. Yakni Ms (54), Fr (55) dan As (55).
Hal tersebut diungkapkan Komisaris Besar Polisi Ary Fadli saat press release di halaman Makopolresta Samarinda, Selasa (23/5/2023).
Pengumpulan nomor atau angga togel oleh para pelaku selanjutnya disetorkan melalui website perjudian Kaskus toto salah satunya.
“Barang bukti yang diamankan HP sebagai alat transaksi, kartu atm dan uang tunai,” Ungkap Ary Fadli.
Diketahui praktik perjudian togel tersebut telah satu tahun beroperasi dengan nilai keuntungan mencapai Rp. 500 ribu hingga Rp. 700 ribu perharinya.
“Rata-rata mereka menghipun dana dari pemasangan (togel) perhari bisa Rp. 6 juta dengan persentase hasil 20-28 persen perhari,” jelas Ary Fadli.
Saat disinggung terkait bandar besar dalam praktik perjudian togel ini, pihaknya menyebut masih dilakukan penyelidikan mendalam.
“Kami masih melakukan kroscek bandar ini berada di Kaltim atau luar Kaltim karena sistemnya online,” pungkasnya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya ketiga tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan maksimal hukuman 10 tahun penjara. (Ps)