Search
Search
Close this search box.

Proyek Terowongan di Samarinda Belum Berjalan, Warga : Belum Ada Kesepakatan, Bahkan Tidak Diundang Dalam Pertemuan

Proyek Terowongan di Samarinda Belum Berjalan, Warga : Belum Ada Kesempatan, Bahkan Tidak Diundang Dalam Pertemuan

SAMARINDA,PROKALTIM – Bagi warga Kota Samarinda, sudah bukan hal baru lagi saat melintasi Gunung Manggah Jalan Otto Iskandardinata Kecamatan Samarinda Ilir. Yakni kemacetan arus lalu litas, terutama pada jam-jam kantor dan jam pulang kerja.

Bertujuan menciptakan solusi untuk mengurai kemacetan di Jalan Otto Iskandardinata, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah merencanakan pembangunan terowongan yang akan terhubung dari Jalan Sultan Alimuddin menuju Jalan Kakap, Samarinda Ilir.

Diketahui terowongan yang akan dibangun memiliki panjang 690 meter dan memiliki tinggi serta keleberanya mencapai 15 meter. Dan akan dibangun menggunakan dana APBD sebesar Rp. 395 miliar, nilai yang fantastis.

Ditargetkan selama 22 bulan akan rampung, pemenang kontrak tender proyek yakni PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk.

Prokaltim.com berkesempatan berbincang sore dengan beberapa warga yang bermukim di Jalan Kakap Gang 4 Kelurahan Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir. Sabtu (20/5/2023) kemarin. Dimana beberapa warga tersebut akan kehilangan tempat tinggalnya karena terkena zona pembangunan terowongan.

Berbagai dukungan hingga keluhan pun beragam disampaikan warga. Salah satu warga sekitar Awalin (47) mengatakan dirinya dan keluarga siap saja jika pemerintah meminta untuk pengosongan lahan yang kami tempati puluhan tahun.

“Siap saja asal nilai taksirnya sesuai, kan sampai hari ini belum ada kelanjutan lagi terkait pembangunan terowongan,” jelas Awalin saat dijumpai Prokaltim.com Senin (23/5/2023)

Saat disinggung terkait agenda pertemuan dengan Wali Kota, yang di gelar Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Terkait ganti rugi lahan yang di gelar Jumat (18/5/2023) lalu. Di ruang rapat Karangasan lantai II, Balaikota dan turut dihadiri Wali Kota, Kepala BPKAD dan Kabid Aset, Kepala Inspektorat, Tim TWAP, Kabag Hukum, Camat Samarinda Ilir, Lurah Sungai Dama, Kabid Bina Marga PUPR, Kabid Pertanahan PUPR.

Sesuai informasi yang beredar di grup WhatsApp wartawan.

Pihaknya menampik hal tersebut, karena tidak ada informasi yang pihaknya peroleh terkait pertemuan tersebut. Hingga adanya informasi terkait masyarakat terdampak proyek terowongan menyetujui hasil pertemuan (ganti rugi).

“Terkejut, terutama para sepuh disini dengan info yang beredar di grup WhatsApp RT,” dijelaskan Awalin kembali.

“Intinya kami belum ada mendengar apapun dari pihak pemerintah apalagi terkait nilai ganti rugi,” tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihaknya menyebut ada beberapa kali drone yang memantau dari ketinggian di lokasi ini.

“Kalau tidak salah punya pertanahan, mungkin mau lihat objek dari atas,” pungkasnya. (Ps)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]