BALIKPAPAN,PROKALTIM – Komisi IV DPRD Kota Balikpapan meminta Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan, fair (adil) terkait pengumpulan Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Balikpapan.
Padahal Kemenag Balikpapan sudah mengeluarkan surat dengan Nomor 4448/Kk.16.03.7/BA/10/2022 tertanggal 19 Oktober 2022, surat tersebut ditujukan kepada kepala kantor, badan, dinas, instansi vertikal, perbankan, perhotelan, perusahaan swasta untuk menyetor ZIS melalui satu pintu, yakni Baznas Balikpapan.
“Tetapi anehnya Kemenag Balikpapan ini justru tidak setor ZIS ke Baznas Kota Balikpapan. Kan, lucu, dia yang mengeluarkan surat imbauan, tapi mereka juga belum menyetor,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Doris Eko Rian Desyanto kepada awak media, pada Kamis (4/5/2023).
Dia juga menyampaikan, Kemenag Balikpapan tidak komitmen, karena sudah membuat surat edaran. Namun belum juga menyetor ke Baznas. “Informasinya bahwa pihak Kemenag Balikpapan tersebut ingin mengelola ZIS sendiri,” ujarnya.
Menurut Doris, padahal Wali Kota Balikpapan juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 451.12/1282/Kesra tanggal 28 Oktober 2022, yang meminta kepada seluruh pihak untuk menyetorkan dana ZIS ke Baznas Balikpapan. Namun surat itu juga diabaikan Kemenag Balikpapan.
“Kemenag Balikpapan harus fair dong, Insya Allah dalam waktu dekat ini kita akan memanggil Kemenag Balikpapan untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan ZIS ini,” pungkasnya. (to)