Search
Search
Close this search box.

Ardiansyah Serap Aspirasi Warga RT 52 Karang Rejo

Ardiansyah Serap Aspirasi Warga RT 52 Karang Rejo

BALIKPAPAN,PROKALTIM – Memasuki bulan Juni tahun 2023, wakil rakyat di DPRD Kota Balikpapan langsung aktif turun ke bawah, terjun ke tengah-tengah masyarakat secara langsung. Mereka memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan (dapil)-nya masing-masing. Yaitu melalui kegiatan reses yang dilaksanakan sejak 5 sampai dengan 9 Juni 2023. Reses kali ini merupakan reses Masa Sidang II tahun 2023.

Salah satunya, anggota DPRD Kota Balikpapan Ardiansyah menggelar reses yang di laksanakan di Kediaman Thahir di jalan Sulawesi RT 52 Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, pada Senin (5/6/2023).

“Terimakasih atas kehadiran Bapak/Ibu sekalian, masa reses saat ini memasuki masa sidang Ii Tahun 2023, jadi di sini, saya mengajak Bapak/Ibu sekalian untuk berdiskusi santai, obrolan santai serta menyampaikan aspirasi untuk lingkungannya,” ucap Ardiansyah.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh segenap Warga RT 52 Karang Rejo. Untuk itu Ardiansyah menyampaikan, kegiatan reses kesempatan waktu untuk bertemu dengan masyarakat daerah pemilihnya untuk menampung keluhan warga dan saling berdiskusi.

Baca juga  Wali Kota Balikpapan Buka Kegiatan Safari Ramadhan, Ikuti Kebijakan Pemerintah, Tidak Ada Kegiatan Buka Puasa Bersama
Ardiansyah Serap Aspirasi Warga RT 52 Karang Rejo
(foto : to)

“Disini kita ngobrol santai saja, mungkin ada keluhan atau aspirasi yang ingin disampaikan. Di DPRD saya ditempatkan di komisi IV, bisa ditanyakan masalah kesehatan, anak sekolah dan ketenagakerjaan,” kata Ardiansyah.

“Perlu warga ketahui, kantor DPRD itu adalah rumah rakyat, jadi warga Balikpapan dipersilakan datang untuk menyampaikan keluhan atau permasalahannya silakan disampaikan di DPRD. Nantinya akan dibahas bersama-sama,” ujarnya.

Salah satu warga RT 52 Karang Rejo, Eka dia menyampaikan keluhan terkait pangkalan gas LPG di daerahnya tidak ada.

“Di daerah kami ini sangat sulit mencari gas LPG 3 kg, dikarenakan tidak adanya pangkalan Gas. Jadi kami mengharap kiranya bapak bisa menyediakan pangkalan gas LPG di daerah kami ini, ” ungkapnya.

Disampaikan juga Asransyah mengenai BPJS kesehatan, dimana ada aturan rapat inap pasien sudah 3 malam harus keluar, padahal pasien belum sembuh.

Baca juga  Wakil Ketua DPRD, Sabaruddin Panrecalle Sebut Pajak THM, Sarang Burung Walet, Pariwisata, untuk Target PAD Balikpapan

Menanggapi permasalahan warga mengenai pangkalan gas LPG, Ardiansyah akan menghubungi Pertamina agar menyediakan pangkalan LPG 3 kg di daerah tersebut.

“Jadi kami meminta Pertamina melakukan survei untuk keperluan atau kebutuhan Gas LPG masyarakat yang banyak ini,” kata Ardiansyah.

Dan menjawab keluhan warga mengenai Pasien BPJS kesehatan baru 3 hari inap dan dikeluarkan sementara pasien belum sembuh, Ardiansyah menjelaskan itu semestinya tidak diperbolehkan, pemerintah menganjurkan pasien inap yang mengunakan BPJS kesehatan pelayanan sampai sembuh.

“Pasien yang dirawat inap dengan menggunakan BPJS Kesehatan tidak ada batasan waktu. Sebab durasi atau lama waktu peserta harusnya menyesuaikan dengan kebutuhan medis yang bersangkutan, dengan kata lain, pasien BPJS Kesehatan dapat menjalani perawatan rawat inap hingga dinyatakan sembuh, dimana pasien dinyatakan sembuh atau boleh pulang ditentukan dari dokter yang merawat pasien atau dokter penanggung jawab pasien”, pungkasnya. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]