Search
Search
Close this search box.

Ibu Kandung Paksa Anaknya Mengemis, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Ibu Kandung Paksa Anaknya Mengemis, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

BALIKPAPAN,PROKALTIM – Polda Kaltim melalui Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dengan inisial M (32) diduga tega menganiaya serta memaksa anak kandungnya yakni, IN berusia 8 tahun untuk di eksploitasi dengan cara mengemis dan berjualan tissu di beberapa kawasan traffic light Kebun Sayur, Balikpapan Barat, pada Rabu (24/5/2023).

Dalam konfrensi pers, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo mengatakan, kasus eksplotasi terhadap anak. Sebenarnya kasus tersebut, banyak terjadi di tempat lain diluar Kaltim, mungkin di Jawa, Sumatera, di kota-kota besar lainnya.

Lanjutnya, kasus tersebut menjadi perhatian kepolisian bukan hanya karena ekspolitasi anak dibawah umur, tapi juga ada unsur kekerasan terhadap anak sehingga M ditangkap.

Baca juga  Yonif 621/Manuntung Berhasil Kembali Menggagalkan Penyelundupan 149,69 Gram Sabu

“Kasus seperti ini sudah menjadi kasus yang umum yang menjadi korban ibu ini anak kandungnya sendiri. Jadi anak kandungnya ini dipaksa oleh dia untuk menjual tissu,” ucapnya.

Si anak IN bahkan sudah dipaksa berjualan dalam 10 bulan terakhir dan tidak bersekolah. M yang berstatus janda memiliki tiga anak selain IN, juga N yang berusia 4 tahun dan ID berusia 8 bulan.

“Jika anak-anak kandungnya tidak mau melakukan akan dipukul pakai gagang sapu alumunium. Ini menjadi kasus yang menarik dan patut menjadi perhatian kita bersama,” ujarnya.

Dalam kasus itu Polda Kaltim mengamankan, empat pak tissu, gagang sapu alumunium yang pakai untuk mengancam serta memukul korban dan termasuk uang hasil penjualan.

Baca juga  DPRD Balikpapan RDP Bersama Inspektorat Balikpapan

Sementara itu, Perwira melati 3 juga menyampaikan, tersangka mendekam di balik jeruji besi di Polda Kaltim. Atas perbuatan kejinya, tersangka M disangkakan dengan UU No.35 tahun 2014 atas perubahan No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang melanggar Pasal 761 dan 76 ayat c dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kaltim News

EO KALTIM

Borneo Land Promosindo percaya bahwa konsumen dan pemahaman pasar adalah cara terbaik untuk mengaktifkan kualitas dan merek

VENDOR EVENT DAN DESIGN

Jasa Tukang Interior, Stand Pameran, Spesial Desain, Partisi Pameran, Panggung, Backdroop, Photobooth, Flooring, Black Curtain, dan Dekorasi Event Lainya

OUTBOUND KALTIM

Outbound merupakan suatu bentuk kegiatan di alam terbuka yang berguna untuk mengembangkan kemampuan di bidang manajemen dan pengembangan diri.

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]