Search
Search
Close this search box.

Revisi Perda Miras Kota Samarinda Belum Usai, Miras Masih Beredar Bebas

Revisi Perda Miras Kota Samarinda Belum Usai, Miras Masih Beredar Bebas

SAMARINDA,PROKALTIM – Izin edar minuman keras (Miras) berbagai golongan, belum dapat diproses (diterbitkan) Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Hal demikian dikarenakan adanya pertentangan dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013. Tentang larangan, pengawasan, dan penertiban minuman beralkohol di wilayah Kota Samarinda.

Diketahui jika peraturan daerah (Perda) 6/2013 sedang dalam proses revisi dan dalam waktu dekat akan segera disahkan.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Joha Fajal saat dikonfirmasi awak media melalui saluran telepon. Kamis (15/6/2023).

Pihakanya menyebut jika telah beberapa kali dilakukan pembahasan terkait Perda no. 6 tahun 2013, namun masih perlu adanya pertemuan kembali bersama organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan pembahasan ulang sebelum nantinya disahkan.

“Drafnya sudah ada dan beberapa kali telah dibahas, tinggal menunggu rilisnya saja,” singkatnya.

Selanjutnya untuk mengetahui alur pendistribusian minuman keras (Miras) di Kota Samarinda, media ini berkesempatan melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda, Melalui Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dalam Negeri. Muhammad Fachri Ansari, menjelaskan jika benar bahwa pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) tidak memiliki (belum dapat diproses) izin edar miras. Dikarenakan beberapa hal terkait perda 6/2013.

“Kami dapat mengetahui jumlah peredaran miras melalui stiker golongan miras yang diajukan distributor sebelum diedarkan ke pelaku usaha miras. Dengan syarat memenuhi pelaporan pendistribusian miras sebelumnya kemana saja, sesuai tidak dengan jumlah stiker yang kami keluarkan,” ungkap Fachri Kamis (15/6/2023) di ruang kerjanya

Fachri menambah jika pihaknya hingga saat ini masih berkoordinasi dengan pihak terkait hingga revisi perda selesai mengenai pendistribusian miras.

“Kami masih menunggu dari DPRD kota, untuk kelanjutan revisi perda miras tersebut, kemungkinan akan ada pertemuan lanjutan sebelum nantinya perda itu di rilis,” tambahnya.

Kendati demikian hingga saat ini peredaran miras berbagai golongan masih beredar bebas di tempat hiburan malam (THM), karaoke keluarga toko kelontong

Menyikapi hal tersebut pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menekan angka peredaran miras.

“Kami akan kordinasi dengan Satpol PP,” tandasnya. (Ps)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]