Search
Search
Close this search box.

Sekwan Balikpapan Pimpin Kesiapan Reses Masa Sidang II Tahun 2023

Sekwan Balikpapan Pimpin Kesiapan Reses Masa Sidang II Tahun 2023

BALIKPAPAN,PROKALTIM – Memasuki bulan kedua Masa Sidang II tahun 2023, Sekretariat DPRD Kota Balikpapan telah mengadakan rapat persiapan pelaksanaan masa reses bertempat di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kota Balikpapan, pada Jumat (2/6/2023).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris DPRD Kota Balikpapan, Arfiansyah. Artinya, anggota DPRD Balikpapan akan melaksanakan reses untuk menyerap aspirasi didapilnya.

“Rapat yang digelar ini merupakan tindaklanjut dari hasil kesepakatan agenda kerja melalui rapat Badan Musyawarah yang telah diparipurnakan diawal bulan Mei lalu, yang mana Insya Allah akan dilaksanakan selama 5 hari kerja mulai 5 sampai dengan 9 Juni 2023 dan kita sudah siapkan personal setwan untuk mendampingi anggota selama reses,” kata Arfi sapaan akrab Arfiansyah.

Baca juga  Paripurna Istimewa DPRD Balikpapan, Menyambut HUT ke-126 Kota Balikpapan

Arfi juga menjelaskan, rapat yang ia pimpin dihadiri lebih dari 90 persen personal yang dibagi menjadi 6 kelompok berdasarkan jumlah daerah pemilihan (dapil) untuk mendampingi anggota DPRD.

“Untuk kali ini hanya 43 dari 45 anggota DPRD yang melaksanakan kegiatan reses karena ada yang cuti dan proses penggantian antar waktu (PAW),” kata Arfi. Dan tujuan rapat tersebut tentu untuk memfasilitasi kegiatan reses agar lebih baik lagi dari sisi persiapan, pelaksanaan maupun pertanggungjawabannya,” ujarnya.

Dia juga mengungkapkan, pendamping, bertugas untuk memastikan kesiapan sarana reses yaitu tenda, meja, kursi, sound system, konsumsi, undangan dan alat tulis kantor (ATK). “Selama acara reses pendamping memandu pengisian daftar hadir, mendokumentasikan sarana dan kegiatan reses baik dari narasumber maupun peserta, membuat notulen dan pasca acara reses mengumpulkan semua eviden sebagai lampiran laporan reses,” ungkapnya.

Baca juga  PAW Anggota DPRD Balikpapan, Syukri Wahid Digantikan Jafar Sidik

Sementara itu Arfi juga menjelaskan, kegiatan reses diatur dalam PP No 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD. Reses merupakan masa dimana para anggota DPRD mengunjungi konstituen di dapilnya masing masing guna menyerap aspirasi masyarakat.

“Yang perlu digaris bawahi adalah kewajiban anggota DPRD pasca reses yaitu membuat laporan tertulis yang disampaikan kepada Pimpinan DPRD sebagai bahan input pokir DPRD pada APBD Perubahan TA 2023 melalui SIPD,” pungkasnya. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kaltim News

EO KALTIM

Borneo Land Promosindo percaya bahwa konsumen dan pemahaman pasar adalah cara terbaik untuk mengaktifkan kualitas dan merek

VENDOR EVENT DAN DESIGN

Jasa Tukang Interior, Stand Pameran, Spesial Desain, Partisi Pameran, Panggung, Backdroop, Photobooth, Flooring, Black Curtain, dan Dekorasi Event Lainya

OUTBOUND KALTIM

Outbound merupakan suatu bentuk kegiatan di alam terbuka yang berguna untuk mengembangkan kemampuan di bidang manajemen dan pengembangan diri.

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]