BALIKPAPAN,PROKALTIM – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Izin Bangunan Gedung.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung mengatakan, dalam aturan tersebut pemerintah telah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menggantkan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Keberadaan PBG merupakan proses sangat penting dalam pembangunan. Melibatkan pihak-pihak terkait, untuk memastikan bahwa bangunan memenuhi standar keselamatan dan lingkungan,” kata A3 sapaan akrab Andi Arif Agung, kepada awak media, pada Senin (10/7/2023).
“Diharapkan adanya penggantian IMB bertujuan meminimalkan risiko terjadinya kecelakaan gedung, rusak papan reklame, serta memastikan bangunan tersebut memenuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar anggota DPRD kota Balikpapan dapil Balikpapan Tengah.
Pihaknya telah melakukan revisi perda IMB Kota Balikpapan. “Ini sangat penting untuk memastikan bahwa bangunan tersebut memenuhi persyaratan dan standar yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (to)