Search
Search
Close this search box.

Camat Samarinda Kota Lakukan Pendataan Penduduk Liar di Gang Rombong

Camat Samarinda Kota Lakukan Pendataan Penduduk Liar di Gang Rombong
Pendataan terhadap warga dilakukan oleh Kecamatan Samarinda Kota bersama OPD terkait. (Ps)

SAMARINDA,PROKALTIM– Kecamatan Samarinda Kota, melaksanakan pendataan terkait masyarakat yang tinggal di Jalan Pelabuhan, Gang Rombong Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota. Pendataan tersebut dipimpin oleh Camat Samarinda Kota, Anis Siswantini, dan melibatkan berbagai instansi terkait, seperti Kelurahan, Dinas Sosial, Dinas PUPR, UPTD PPA, serta TNI-Polri dan Satpol PP Kota Samarinda. Dari data sementara yang diproleh media ini di daerah tersebut, terdapat sekitar 30 jiwa yang tinggal, dan rata-rata penduduk tidak memiliki identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Anis Siswantini, Camat Samarinda Kota, menjelaskan bahwa pendataan ini menjadi target dan tanggung jawab Pemkot Samarinda, yang tidak dapat dilakukan sendirian, tetapi memerlukan kerjasama semua pihak terkait. “Sinergitas yang solid sangat penting agar segala proses berjalan lancar,” ujarnya.

Terungkap bahwa masyarakat yang tinggal di daerah tersebut adalah warga pendatang yang telah lama menetap di sana, bahkan telah memiliki anak dan cucu di wilayah tersebut. Anis menjelaskan, “Daerah ini dulunya merupakan relokasi dari citra niaga, yang berisikan rombong-rombong, namun seiring berjalannya waktu, berbagai petak kios didirikan dan akhirnya dijadikan tempat tinggal oleh masyarakat.”

Camat Samarinda Kota Lakukan Pendataan Penduduk Liar di Gang Rombong
(foto : Ps)

Setelah melakukan pendataan terhadap penduduk dan jumlah bangunan di wilayah tersebut, pihak Kecamatan Samarinda Kota akan melaporkan hasilnya kepada Wali Kota untuk menentukan tindakan selanjutnya.

“Kami akan melalui tahapan demi tahapan, dan tindakan tegas akan diambil karena ini merupakan bangunan liar,” tegas Anis.

Salah satu pedagang di daerah tersebut, Sulastri (63), mengungkapkan bahwa ia telah menjalankan usahanya selama 45 tahun di sana dan memiliki tiga kios yang diperoleh dengan harga Rp 5 juta.

“Saya tidak ingat tahunnya, tetapi saya masih ingat betapa besarnya jumlah uang tersebut pada saat itu. Dengan uang tersebut, saya mendapatkan tiga kios. Saya sendiri yang menyediakan fasilitas seperti air dan listrik sejak tahun 1998,” ungkap Sulastri.

Sulastri menyatakan dukungannya terhadap keputusan yang diambil oleh Pemerintah Kota Samarinda, serta percaya bahwa keputusan tersebut adalah yang terbaik. “Kita harus menerima risiko ketika pemerintah melakukan penertiban. Kita menyerahkan semuanya kepada Allah SWT,” tambahnya.

Pendataan ini merupakan langkah awal dari Pemerintah Kota Samarinda untuk menindaklanjuti keberadaan pemukiman liar warga di Jalan Pelabuhan. Diharapkan langkah-langkah selanjutnya akan dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan semua pihak. (Ps)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]