BALIKPAPAN,PROKALTIM – Sekretariat DPRD Kota Balikpapan menggelar rangkaian Focus Group Discussion (FGD), dalam rangka penyusunan naskah akademik atau naskah penjelasan dan rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kota Balikpapan untuk memperoleh saran dan masukkan guna menghasilkan Raperda yang komperhensif.
Acara tersebut bekerjasama dengan Universitas Brawijaya Malang dan Universitas Negeri Malang (UNM), yang dilaksanakan di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, pada Kamis (20/7/2023).
Untuk itu, Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh membuka rangkaian FGD, yang dihadiri para akademisi dari UNM, juga Universitas Brawijaya Malang dan tamu undangan lainnya.
Abdulloh mengatakan, peraturan daerah (Perda) adalah salah satu produk peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh kepala daerah provinsi maupun kabupaten/kota bersama DPRD Provinsi maupun kabupaten/kota.
“Kewenangan tersebut secara legalitas ditegaskan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan secara teknis diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah,” kata Abdulloh.
Selain dari pada itu, sesuai dengan amanah peraturan pemerintah RI nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota pada pasal 5 disebutkan bahwa Raperda dapat berasal dari DPRD atau kepala daerah, yang mana rancangan tersebut disertai penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik.
“Maka, DPRD Balikpapan bekerjasama dengan beberapa universitas terbaik di Indonesia, yakni UNM dan Universitas Brawijaya guna mendapatkan Raperda disertai naskah akademik, sarta kajian-kajian yang sesuai dengan bidang keilmuan tematik untuk menjawab kebutuhan masyarakat Balikpapan,” ujar Abdulloh dalam sambutannya.
Dia juga menyampaikan, bekerjasama dengan UNM, DPRD Balikpapan menyusun dua kajian akademik dan dua naskah akademik, diantaranya.
Pertama, kajian akademik tentang pengembangan ekonomi kota Balikpapan menuju beranda calon ibukota negara, yang berasal dari usulan badan pembentukan peraturan daerah.
Kedua, kajian akademik tentang wisata bahari dalam pengembangan potensi wisata kota Balikpapan, berasal dari usulan Komisi II.
Abdulloh juga menjelaskan, kerja sama ini juga membahas naskah penjelasan Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Manuntung Balikpapan, usulan dari Bapemperda DPRD Kota Balikpapan.
Dan naskah akademik Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang merupakan usulan Komisi II DPRD Kota Balikpapan.
“Sementara itu, DPRD Kota Balikpapan bekerja sama dengan Universitas Brawijaya Malang menyusun empat naskah akademik,” ucapnya.
Pertama, naskah akademik Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2019, tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), usulan Komisi III DPRD Kota Balikpapan.
Kedua, naskah akademik Raperda tentang Fasilitas Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, usulan Komisi I DPRD Kota Balikpapan.
Ketiga, naskah akademik Raperda tentang Pembangunan Kepemudaan Kota Balikpapan, usulan dari Komisi IV DPRD Kota Balikpapan.
Keempat, naskah akademik Raperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pondok Pesantren, usulan Bapemperda.
Dan melalui FGD ini, Abdulloh berharap peran aktif semua pihak yang terlibat dan berkaitan langsung dengan tema kajian akademik yang dibahas dalam dua hari. “Sehingga manfaatnya kelak dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya. (to)