Search
Search
Close this search box.

DPRD Kota Balikpapan Bentuk Panitia Pemilihan, Partai Pengusung Boleh Ajukan Nama Calon

DPRD Kota Balikpapan Bentuk Panitia Pemilihan, Partai Pengusung Boleh Ajukan Nama Calon

BALIKPAPAN,PROKALTIM – Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-14 masa sidang II tahun 2023, dengan agenda pembentukan panitia pemilihan (Panlih) Wakil Wali Kota Balikpapan sisa masa jabatan tahun 2021-2024.

Untuk itu, DPRD Kota Balikpapan secara resmi membentuk Panlih untuk mengisi kekosongan jabatan Wakil Wali Kota Balikpapan.

Ketua DPRD Kota Balikpapan, Abdulloh mengatakan, setelah pembentukan Panlih ini akan dilakukan dengan rapat tim yang terlibat. “Untuk bakal calonan Wakil Wali Kota Balikpapan, DPRD Kota Balikpapan alhamdulillah sudah membentuk panitia pemilih untuk hal tersebut,” kata politisi fraksi Golkar, kepada awak media, pada Senin (24/7/2023).

Kemudian, dia juga menjelaskan, nanti Panlih akan melakukan penjaringan, membuat jadwal pendaftaran. “Pendaftarannya terbatas karena banyak, kebetulan pasangan pak Rahmad Mas’ud-Thohari Aziz ini pengusungnya banyak, maka kami juga membuat pendaftaran khusus bagi partai-partai pengusung saja dan diluar itu tidak boleh mendaftar,” jelasnya.

Abdulloh juga menyampaikan, setelah itu pendaftaran semua data sudah masuk dengan batas waktu yang kami tentukan nanti, maka akan dilanjutkan dengan berita acara, yakni meneruskan ke Wali Kota untuk memilih dua nama secara resmi.

DPRD Kota Balikpapan Bentuk Panitia Pemilihan, Partai Pengusung Boleh Ajukan Nama Calon
Ketua DPRD Kota Balikpapan, Abdulloh. (Foto : Ato)

“Nanti semua Panlih akan merancang untuk merumuskan itu untuk berapa hari pendaftaran dan mau dikirim untuk ditetapkan dua nama yang harus melengkapi semua kelengkapan sebagai bakal calon Wawali Kota Balikpapan,” ungkapnya.

Sementara itu, ditanya dua nama yang diserahkan, yakni Budiono dan Risti. Abdulloh menjelaskan, dua nama yang diserahkan sebelumnya itu masih sebatas lisan belum berdasarkan mekanisme tata tertib yang ada.

“Kedua nama yang kemarin masih lisan ya, belum melalui mekanisme tatib yang ada. Makanya sekarang ini kami tidak menggunakan lisan lagi, tapi dengan mekanisme tata tertib dan Undang-Undang (UU) yang berlaku,” jelasnya.

“Masing-masing partai pengusung, mau mengganti namanya silahkan, mau masih tetap itu juga silahkan, boleh diganti,” ujarnya. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]