SAMARINDA,PROKALTIM – Kantor Bea dan Cukai Samarinda telah berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai alias ilegal selama bulan Juni 2023. Rokok ilegal tersebut diamankan dari lima lokasi yang berbeda di Samarinda hingga Kutai Kartanegara.
Dalam operasi ini, petugas berhasil menyita rokok ilegal dengan merek dagang yang berbeda. Jika dihitung dalam bentuk uang, nilai rokok ilegal tersebut merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
“Jadi, jumlahnya ada 248.000 batang. Kasusnya beragam dari limpahan kepolisian dan kegiatan kami sendiri. Dari jasa ekspedisi, penjual eceran hingga agennya,” ungkap Zulfahmi, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, saat dikonfirmasi di kantornya pada Kamis, 6 Juni 2023.
Zulfahmi juga menjelaskan bahwa para terduga pelaku yang melakukan tindakan melanggar hukum akan ditindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku atau membayar denda sanksi administrasi kepada negara.
“Kami biasanya menyebut UR atau ultimum remedium, yaitu apabila suatu perkara dapat ditempuh melalui jalur lain seperti hukum perdata ataupun hukum administrasi, jalur tersebut harus ditempuh sebelum mengoperasionalkan hukum pidana. Hal ini sebagai bentuk menyelamatkan uang negara,” jelasnya.
Penerapan konsep Ultimum Remedium (UR) dalam penanganan kasus ini telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 380 juta pada bulan Juni 2023. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 40B ayat (3) Undang-Undang 11 Tahun 1995 tentang Cukai, atas perubahan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Harmonisasi Perpajakan.
“Jadi saat ini terdapat satu perkara dengan satu tersangka yang sedang menjalani hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Operasi yang berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal ini merupakan langkah yang signifikan dalam memerangi peredaran rokok ilegal di wilayah Samarinda. Kantor Bea dan Cukai Samarinda berharap bahwa tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku ilegal yang berusaha menghindari kewajiban cukai dan merugikan negara. (Ps)