SAMARINDA,PROKALTIM – Pengawasan masyarakat merupakan bagian penting dalam mengawal tata kelola pemerintahan. Dalam rangka peningkatkan partisipasi masyarakat khususnya soal pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyelenggarakan kegiatan peningkatan akses pengaduan pelayanan publik di Kota Samarinda Propinsi Kalimantan Timur.
Forum sosialisasi dan edukasi peningkatan akses pengaduan pelayanan publik di Kota Samarinda merupakan upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengawasan pelayanan publik. Ombudsman RI sebagai lembaga negara yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman menghadirkan Anggota Komisi II DPR RI Awang Faroek Ishak sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut yang berlangsung di Hotel Bumi Senyiur, Kota Samarinda pada Rabu (05/07/2023).
Narasumber lainnya adalah Anggota Ombudsman RI Hery Susanto, didampingi Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman Propinsi Kalimantan Timur Hadi Rahman. Peserta kegiatan berasal dari kalangan tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh agama serta tokoh perempuan di Kota Samarinda.
Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menjelaskan tugas dan kewenangan Ombudsman RI dengan menerima laporan maupun proaktif monitoring ke lapangan sebagai bentuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh pemerintah dari pusat dan daerah, termasuk BUMN, BUMD, BHMN, BUMS dan perseorangan yang menggunakan APBN/APBD.
“Masyarakat dapat melaporkan pengaduan jika mengalami maladministrasi dalam mengakses pelayanan publik. Untuk laporan masyarakat yang bersifat darurat, mengancam keselamatan jiwa dan hak hidup warga dapat ditangani melalui mekanisme Reaksi Cepat Ombudsman (RCO), yaitu cukup melalui kanal WhatsApp, ke nomor WA 08111713737 untuk warga Kota Samarinda,” jelas alumni Universitas Lambung Mangkurat itu.
Ditambahkan bahwa Ombudsman RI perlu menjalin sinergi dengan segenap stakeholder, termasuk Komisi II DPR RI. Diharapkan kegiatan peningkatan akses pengaduan pelayanan publik di Kota Samarinda akan menambah jaringan kerja dan penyampaian laporan masyarakat kepada pemerintah dan penyelenggara pelayanan publik. “Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat terkait pelayanan publik,” kata Hery.
Sementara itu, Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman Propinsi Kalimantan Timur Hadi Rahman menyampaikan, kegiatan literasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai pelayanan publik dan maladministrasi serta mendorong bertambahnya akses masyarakat terhadap layanan Ombudsman, dalam bentuk konsultasi dan laporan langsung, khususnya dari warga yang berdomisili di Kota Samarinda.
Anggota Komisi II DPR RI Awang Faroek Ishak menambahkan, kegiatan literasi atau peningkatan akses pengaduan oleh Ombudsman merupakan program yang dinilai sangat strategis. Hal ini untuk mempermudah masyarakat dalam mengadu dan mengawal pelayanan publik di Bumi Etam.
“Kegiatan ini harus dilanjutkan dan dijaga komunikasi dengan para peserta agar bisa menjadi perpanjangan tangan Ombudsman di masyarakat dan membantu akses pengaduan masyarakat,” pungkas Gubernur Kalimantan Timur periode 2008-2018. (*)