Search
Search
Close this search box.

Resmi Gedung ex Plaza 21 sebagai Lahan Parkir untuk Tingkatkan PAD Samarinda

Resmi Gedung ex Plaza 21 sebagai Lahan Parkir untuk Tingkatkan PAD Samarinda
Gedung ex Plaza 21 Samarinda. (Foto: Ps)

SAMARINDA,PROKALTIM– Pemerintah Kota Samarinda telah resmi menggunakan Gedung ex Plaza 21 yang terletak di Jalan Niaga Utara, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota sebagai lahan parkir guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kamis, 20 Juli 2023.

Gedung yang sebelumnya difungsikan oleh Dinas Perdagangan Kota Samarinda kini telah beralih fungsi dan dijadikan tempat parkir untuk menyerap retribusi dari pemilik kendaraan.

Gedung yang mampu menampung hingga 50 kendaraan roda empat dan 50 unit roda dua, dinilai dapat membantu mengurangi kemacetan yang sering terjadi di sepanjang Jalan Mulawarman hingga Jalan Panglima Batur di Samarinda.

Resmi Gedung ex Plaza 21 sebagai Lahan Parkir untuk Tingkatkan PAD Samarinda
Situasi di dalam gedung parkir ex Plaza 21. (Foto: Ps)

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan beberapa perkantoran di sekitar gedung untuk memanfaatkan lahan parkir tersebut.

“Tujuan dari inisiatif ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Saat ini, Bank BNI sebatik akan bekerjasama dengan kami melalui program parkir berlangganan,” jelas Manalu saat dihubungi melalui telepon.

Dengan adanya penambahan fasilitas parkir ini, pihaknnya yakin bahwa target Pendapatan Asli Daerah tahun 2023 dapat tercapai dan masalah kemacetan dapat teratasi.

“Kita semua tahu bagaimana situasi lalu lintas di Jalan Panglima Batur dan Pulau Sebatik ketika jam sibuk tiba. Dengan langkah ini, kami berharap dapat menawarkan solusi yang efektif,” harapnya.

Untuk awal pelaksanaannya, pihaknya akan melakukan uji coba terhadap waktu operasional lapangan parkir ini mulai dari pukul 07.00 hingga 18.00 WITA.

“Besaran retribusi yang kami tetapkan sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 54 Tahun 2021 tentang Parkir, yaitu sebesar Rp 2 ribu untuk motor dan Rp 3 ribu untuk mobil,” tambah Manalu.

Diharapkan langkah ini dapat memberikan kontribusi positif bagi pendapatan daerah serta membantu mengurangi tingkat kemacetan yang sering menjadi permasalahan di kota ini. Pihaknya juga akan terus memantau dan mengevaluasi program ini untuk memastikan efektivitasnya dalam mencapai tujuan yang telah ditargetkan. (Ps)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

EO KALTIM

Borneo Land Promosindo percaya bahwa konsumen dan pemahaman pasar adalah cara terbaik untuk mengaktifkan kualitas dan merek

VENDOR EVENT DAN DESIGN

Jasa Tukang Interior, Stand Pameran, Spesial Desain, Partisi Pameran, Panggung, Backdroop, Photobooth, Flooring, Black Curtain, dan Dekorasi Event Lainya

OUTBOUND KALTIM

Outbound merupakan suatu bentuk kegiatan di alam terbuka yang berguna untuk mengembangkan kemampuan di bidang manajemen dan pengembangan diri.

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]