Search
Search
Close this search box.

Sinyal HP BM Dimatikan, Ratusan Ribu iPhone Tak Bisa Dipakai

Sinyal HP BM Dimatikan, Ratusan Ribu iPhone Tak Bisa Dipakai

PROKALTIM -Pihak kepolisian mengungkapkan ratusan ribu HP akan dimatikan, termasuk 176.874 iPhone yang terkait kasus IMEI ilegal pada aplikasi CEIR.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Adi Vivid menjelaskan iPhone jadi yang terbanyak akan dimatikan. Total semuanya adalah 191 ribu unit ponsel.

“Mayoritas iPhone, sejumlah 176.874,” kata Adi dalam konferensi pers, Jumat (31/7/2023).

Menurutnya, ponsel-ponsel tersebut diduga juga bisa ditemui di toko-toko resmi. Dengan begitu membuat HP yang dibeli tersebut menjadi HP bajakan.

“Ada dugaan kemungkinan nanti kita beli handphone secara resmi, ternyata handphone yang kita beli ulah mereka ini. Jadi handphonenya bajakan,” jelasnya.

Dari kasus mafia IMEI, kepolisian berhasil mengamankan enam tersangka. Satu orang diketahui ASN di Kementerian Perindustrian dan seorang tersangka merupakan pegawai Bea Cukai.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang juga telah mengungkapkan adanya karyawan di kementeriannya menjadi tersangka kasus IMEI ilegal.

Sebagai informasi, handphone yang digunakan pada jaringan operator seluler harus melalui validasi IMEI lebih dulu. HP dengan IMEI yang terdaftar dikelola melalui teknologi bernama CEIR (Centralized Equipment Identity Register).

CEIR sendiri, diungkapkan Agus, dikelola empat lembaga. Mulai dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, dan operator seluler.

Sementara untuk kasus IMEI yang diungkapkan kepolisan merujuk pada masuknya produk elektronik tanpa birokrasi yang sesuai. Transaksi ilegal tersebut merugikan negara.

Negara rugi Rp 353 miliar

Bareskrim Polri menjelaskan kronologi kasus tindak pidana ilegal akses Sistem CEIR (Centralized Equipment Identity Register) yang berada di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Baca juga  HP Gaming Infinix GT 10 Pro Meluncur dengan Harga Rp 3 Jutaan

Pelanggaran ini dilakukan para mafia yang memasukkan HP ilegal ke Indonesia tanpa mengikuti prosedur pendaftaran IMEI yang berlaku. Akibatnya, negara rugi Rp 353 miliar.

Kabareskrim Polri Wahyu Widada, menyebut aksi ilegal ini dilakukan selama 10 hari, mulai tanggal 10-20 Oktober 2022.

Wahyu menyebut para pelaku seharusnya mengikuti prosedur permohonan agar IMEI disetujui Kemenkominfo. Namun, para pelaku langsung memasukkan IMEI untuk 191.965 ponsel ke CEIR.

“Modus pelaku tidak melakukan proses permohonan IMEI hingga mendapatkan persetujuan Kemkominfo atau secara tanpa hak langsung memasukkan data IMEI tersebut ke aplikasi CEIR,” ujar Wahyu saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (28/7/2023).

Dari jumlah tersebut, mayoritas adalah produk iPhone, yakni sebanyak 176.874 perangkat.

“Diketahui ada juga akun e-commerce yang menjual jasa buka blokir IMEI dengan mengatasnamakan Kemenperin secara tidak sah,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Adi Vivid, mengatakan kejadian yang diungkap ini berawal saat pihaknya mendapat surat dari Dirjen Ilmate Kemenperin yaitu ada dugaan pemasukan data secara ilegal.

Kemudian berdasarkan hasil rapat kordinasi bersama tim lain, termasuk dari BSSN, diputuskan siber tim Bareskrim akan turun menangani kasus ini.

“Setelah itu kami melakukan investasi bersama, kemudian juga kami melalukan investigasi melalui e-commerce yg menawarkan jasa pembukaan IMEI, di sini kami akhirnya bisa mengungkap kasus ini,” jelasnya.

Tersangka ASN Kemenperin dan Bea Cukai

Lebih lanjut, ia menjelaskan secara prosedur pendaftaran atau registrasi IMEI terdiri dari 4 cara. Dan salah satu cara tersebut yang menjadi celah di kasus ini.

Baca juga  POCO M5s: Spesifikasi, Harga, Kelebihan dan Kekurangan

Adapun cara yang dimaksud yakni melalui Kemenperin. Ini menjadi jalur bagi para pengusaha produsen HP atau importasi HP.

“Nah, di sinilah permasalah terjadi. Jadi proses pengajuan ijin IMEI di Kemenperin ini, pertama, perushaan pemohon mengajukan untuk memasukan secara online, kemudian diajukan ke Kemenperin dan ada bagain yang untuk melakukan verifikasi data,” ujar Adi.

“Setelah itu diberikan persetujuan ke Kemkominfo dan dimasukkan ke database, namanya program CEIR. Tahapan di Kemenperin ini yang tidak dilakukan oleh salah satu tersangka yang insialnya F, yang seharusnya di situ ada pembayaran dan sebagainya,” sambungnya.

Bareskrim Polri menetapkan sebanyak 6 tersangka yang telah diamankan dalam kasus ini, dua di antaranya pegawai pemerintah.

“Kita mengamankan inisal F oknum ASN di Kemenperin dan juga inisial A oknum ASN di Dirjen Bea Cukai,” kata Kabareskrim.

Baca:HP Tidak Bisa Pakai WhatsApp di 2023, Cek Punya Anda
Sementara empat tersangka lainnya berasal dari pihak swasta selaku pemasok alat komunikasi elektronik atau device electronic ilegal.

“Inisial P, D, E, B dan semuanya adalah swasta,” ujar Wahyu.

Ia mengungkap kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 353 miliar.

“Dari rekapitulasi, IMEI sebanyak 191.965 buah, jika dihitung dengan PPh 11,5 persen, sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp 353.748.000.000 (Rp 353 miliar).” kata Wahyu. (*)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]