Search
Search
Close this search box.

Suhardi Hamka: Pemasangan Spanduk Tindakan Ilegal

Suhardi Hamka: Pemasangan Spanduk Tindakan Ilegal
Suhardi Bersama PMII Kota Balikpapan Orasi di Halaman Rumahnya. (Foto : Ato)

BALIKPAPAN,PROKALTIM – Perselisihan antara dua pengusaha property belum selesai, yakni Direktur Utama PT Lidia & Dandy, Suhardi Hamka dengan Direktur Utama PT Borneo Delapan Enam, H Jamri.

Untuk itu, Direktur Utama PT Lidia Dandy, Suhardi Hamka menggelar aksi di pekarangan rumahnya. Aksi pernyataan sikap untuk merespon tindakan ilegal sekelompok orang tidak dikenal sehari sebelumnya.

Kamis (20/7/2023) kemarin, sekelompok orang tidak dikenal suruhan H Jamri mengepung dan memasang beberapa spanduk berisikan penyitaan aset miliknya, putusan Nomor 3261-WP/PDT/2022 Mahkamah Agung Tingkat Kasasi tepat di depan pagar kediamannya, Komplek BDS 2, Balikpapan Selatan.

Dalam aksinya, Suhardi Hamka tak sendiri, ia didampingi Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Balikpapan. Mereka Bergantian menyuarakan tindakan ilegal sekelompok orang yang memasang spanduk sitaan itu.

Dalam orasinya, Suhardi Hamka menyebut, pemasangan spanduk oleh sekelompok orang tidak dikenal itu menyalahi hukum dan tanpa izin pemilik rumah. Yang berhak memasang spanduk putusan pengadilan adalah aparatur negara yang ditunjuk dan atas nama negara atau pengadilan.

Baca juga  Parlindungan Berharap Semua Anggota DPRD Balikpapan Dapat Buku APBD

“Bahwa aktivitas yang kemarin sore berjalan adalah aktivitas yang kami sebut kegiatan ilegal, kegiatan yang tidak berdasarkan hukum yang dilakukan oleh pihak tertentu,” kata Suhardi Hamka dalam orasinya, pada Jumat (21/7/2023).

“Spanduk-spanduk yang dipasang ini adalah spanduk yang berisi gugatan saudara H Jamri sebesar 7.3 miliar. Adalah sita jaminan sertifikat yang letaknya di Perumahan Asri Dua,” sambungnya.

Suhardi meminta kepada H Jamri agar segera mencabut spanduk-spanduk yang membentang di depan pagar rumahnya. Ia juga meminta agar H Jamri tidak perlu melakukan tindakan-tindakan provokatif.

“Jadi saya minta H Jamri yang pasang jadi beliau juga nanti yang harus melepasnya. Lakukan secepat mungkin,” tegas Suhardi.

Pengurus Cabang PMII Kota Balikpapan yang turut serta dalam orasi itu juga ikut menyampaikan beberapa kritikan. PMII menilai kejadian pemasangan spanduk saat itu, seperti sedang mempertontonkan ketidakadilan, melukai hak warga negara soal perlindungan hak warga negara.

“Aparatur negara menjadi penonton, negara menutup mata. Dan negara seolah tidak hadir atas tindakan sejumlah pihak tak dikenal,” kata salah satu orator PMII Balikpapan.

Baca juga  Rapat Paripurna DPRD Balikpapan, Pandangan Umum Fraksi Atas LKPJ Wali Kota Balikpapan

“Aksi ini adalah bentuk solidaritas, kita tidak sedang membela senior. Kami hadir di kediaman sahabat Suhardi Hamka untuk memberikan rasa keadilan. Keadilan yang harusnya negara bisa hadir dan bersikap netral,” tandasnya.

Suhardi Hamka: Pemasangan Spanduk Tindakan Ilegal
Kahar Juli. (Foto : Ato)

Sementara itu, Kuasa Hukum H Jamri, Kahar Juli mengatakan, pemasangan spanduk memang atas permintaan dari kliennya.

Menurutnya, hal itu adalah ungkapan kegundahan yang menilai proses kepailitan berjalan terlalu lama.

“Hal itu merupakan permintaan dari Pak H Jamri secara pribadi, hanya menyampaikan aspirasi, ya demolah kecil-kecilan tidak merusak apapun. Tidak masuk di rumah beliau, ini hanya di pekarangan,” kata Kahar.

Orasi Suhardi Hamka yang mempertanyakan kapasitas sekelompok orang tidak dikenal memasang spanduk putusan kasasi di pekarangan rumahnya. Suhardi Hamka juga memasang baliho besar di depan rumah. Berisi putusan perkara perdata khusus No.52/PDT.SUS-PKPU/2021/PN Niaga Surabaya. Standing instruction Rp 15 juta per unit rumah untuk perusahaan PT Lidia & Dandy milik Suhardi Hamka. Dengan total tagihan Rp 60 miliar. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kaltim News

EO KALTIM

Borneo Land Promosindo percaya bahwa konsumen dan pemahaman pasar adalah cara terbaik untuk mengaktifkan kualitas dan merek

VENDOR EVENT DAN DESIGN

Jasa Tukang Interior, Stand Pameran, Spesial Desain, Partisi Pameran, Panggung, Backdroop, Photobooth, Flooring, Black Curtain, dan Dekorasi Event Lainya

OUTBOUND KALTIM

Outbound merupakan suatu bentuk kegiatan di alam terbuka yang berguna untuk mengembangkan kemampuan di bidang manajemen dan pengembangan diri.

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]