KUKAR,PROKALTIM – Dua pelaku penganiayaan di jalur poros Samarinda-Balikpapan. Tepatnya di Taman Hutan Raya (Tahura), kilometer 31 Kabupaten Kukar. Pada Rabu 12 Juli 2023 lalu. Dua pelaku yang diantaranya merupakan anak dibawah umur, pemberkasannya telah memasuki tahap 2 dan telah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara. Kamis, 27 Juli 2023 kemarin.
Kedua pelaku mendapatkan pendampingan hukum oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Kartanegara.
Seiring dengan telah diterimanya 2 tersangka dibawah umur beserta berkas perkaranya oleh Kejaksaan Negeri Kukar. 2 tersangka lainya juga telah melalui proses tahap 1 dan telah dilakukan perpanjang masa penahanan
Ajun Komisaris Polisi Andi Wahyudi, Kapolsek Loa Janan. Menjelaskan jika dalam kasus penganiayaan yang terjadi, semuanya telah memenuhi syarat secara administratif (pemberkasan).
“Ditanggal yang sama, semua tersangka telah memasuki tahapan sesuai peraturan yang berlaku, khusus dibawah umur sudah di terima Kejaksaan,” ujar Andi saat dijumpai di Kantornya. Selasa, 1 Agustus 2023.
Saat disinggung, terkait upaya diversi yang dilakukan oleh keluarga tersangka. Pihaknya mengatakan jika pengajuan diversi dapat diajukan apabila tuntutan hukuman dibawah 7 tahun.
“Kita focuskan kepada kondisi korban yang hingga saat ini belum dapat berkomunikasi, sempat ada keluarga tersangka menanyakan terkait diversi,” dijelaskan Andi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 junto pasal 352 ayat 2 KUHP maksimal hukuman 9 tahun penjara. (Ps)