Search
Search
Close this search box.

Algaka Tidak Memiliki Izin Ditertibkan Satpol PP Samarinda

Algaka Tidak Memiliki Izin Ditertibkan Satpol PP Samarinda
Satpol PP menertibkan Algaka di Sungai Dama Samarinda. (Foto: Satpol PP Kota Samarinda)

SAMARINDA,PROKALTIM– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Kembali melakukan penertiban dengan sasaran spanduk dan baliho yang tidak pada tempatnya atau tidak berizin. Kegiatan penertiban di kawasan Jalan Otto Iskandardinata Kelurahan Sungai Dama dan di Jalan Kapten Soedjono, Kelurahan Sungai Kapih, pada Selasa (15/8/2023).

Kepala Seksi (Kasi) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Samarinda, Maradona Abdullah. Mengatakan jika pihaknya mendapati alat praga kampanye (Algaka) yang dipasang disembarang tempat.

“Jadi Algaka yang kami amankan, terlebih tidak memilik ijin atau pajak retribusinya,” ujar Maradona.

“Tempatnya sudah benar untuk dipasang algaka namun tidak mengurus ijin dan pajaknya, kami tertibkan,” sebut Maradona.

Baca juga  Tega!!! Ibu Sayat Leher Bayinya Usai Dilahirkan

Lanjut Maradona, pihaknya lalu berkordinasi dengan partai politik (Parpol) pemilik Algaka, untuk disarankan segera mengurus pajaknya dan dapat dipasang kembali sesuai lokasi objek pajak.

“Paling banyak kami temukan di Gunung Manggah, karna dipasang tidak merata (sporadis), jadi tidak secara spesifik, namun kami tertibkan semua dengan rapi lalu kami kumpulkan sewaktu-waktu pihak partai atau bacalegnya untuk daat mengambil lagi kami persilahkan dan bila mau dipasang ya urus pajaknya,” ungkapnya

Pada reklame dan baliho terdapat barcode khusus jadi bila tidak disertai barcode. Segala bentuk Algaka maka kami akan tertibkan.
Hal ini telah disosialisasikan oleh Dinas Kesbangpol.

“Dari bapenda di berikan barcode ukuranya kertas A4 yang dibagi menjadi 4 bagian, dan dapat dicek melalui aplikasi I-reklame dari aplikasi tersebut kita dapat mengetahui jika algaka tersebut berizin atau tidak,” tegasnya

Baca juga  Taufik Dukung Komisi III Konsultasi ke KPK Perihal DAS Ampal

Masyarakat pun dapat mendownload aplikasi I-reklame jadi bisa dicek nama pemilik dan masa pajaknya.

Penertiban alat peraga kampanye (Algaka) berdasarkan, Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 34 Tahun 2023. “Saat ini sudah berjalan dan ada jam operasional bagi penegakkannya per Kecamatan itu sudah ada, minggu lalu sosialisasi, hari ini sudah berlaku pelaksanaannya,” pungkasnya. (Ps)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kaltim News

EO KALTIM

Borneo Land Promosindo percaya bahwa konsumen dan pemahaman pasar adalah cara terbaik untuk mengaktifkan kualitas dan merek

VENDOR EVENT DAN DESIGN

Jasa Tukang Interior, Stand Pameran, Spesial Desain, Partisi Pameran, Panggung, Backdroop, Photobooth, Flooring, Black Curtain, dan Dekorasi Event Lainya

OUTBOUND KALTIM

Outbound merupakan suatu bentuk kegiatan di alam terbuka yang berguna untuk mengembangkan kemampuan di bidang manajemen dan pengembangan diri.

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]