Search
Search
Close this search box.

Kantong Parkir Sementara Rumah Sakit di Samarinda Ulu, Kadishub : Itu Ilegal!

Kantong Parkir Sementara Rumah Sakit di Samarinda Ulu, Kadishub : Itu Ilegal!

SAMARINDA, PROKALTIM – Pemerintah Kota Samarinda sedang gencar melakukan penertiban dan penyerapan kantong parkir, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda. Mulai dari perapian lahan, penertiban parkir sembarang tempat hingga penindakan derek dan sanksi tilang telah dilakukan Dishub Samarinda.

“Kalau untuk penilangan itu kami serahkan ke Polantas sesuai kewenangannya,” jelas Hotmarulitua Manalu Kadishub Samarinda saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa 15 Agustus 2023.

Berbicara penyerapan kantong parkir di Kota Samarinda, kita dihadapkan dengan dua sistemasi penyerapan diantaranya Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda

“Contohnya seperti di pusat perbelanjaan, itu langsung oleh Bapenda kami hanya memberikan rekomendasi saja terkait, lokasi dan kuantitas lahan parkir itu sendiri,” kata Manalu.

Baca juga  TNI AL Balikpapan Serahkan 8 Unit Kapal Kelotok Pencurian Batubara Kepada Dishub Samarinda

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2015 tentang Pengelolaan Parkir di Wilayah Kota Samarinda.

“Dalam Perda sudah jelas di Bab VIII Pasal 14 ayat 1 dan 2 , jadi mau sifatnya permanen atau sementara. Harus berizin jika tidak itu. Ilegal karna ada pungutan disitu,” dijelaskannya kembali.

Menurut pantauan dilapangan, ada sebuah kantong parkir yang dianggap ilegal atau tak berizin disalah satu rumah sakit swasta di kawasan Samarinda Ulu, pengelola parkirnya dikelola pihak kedua.

“Benar kami tidak mengurus perizinannya, karena ini sifatnya sementara saja, dan dengan pemilik lahan sudah ada kordinasi, mungkin untuk 2 bulan kedepan saja,” ujar Syarif pengawas parkir di kawasan tersebut

Syarif juga menjelaskan jika sistem pungutan dikantong parkir tersebut tetap melalui sistem. “Jadi setelah drop out, lalu kendaraan (Roda 4) parkir di lahan sementara itu,” dijelaskan Syarif.

Baca juga  Jangan Terjadi Gesekan Gara-gara Sembunyikan Kuota Sekolah, DPRD Ingatkan PPDB 2023

Syarif melanjutkan, jika pungutan secara manual itu hanya sesekali saja dilakukan pihaknya dengan tetap menggunakan tiket manual.

“Jadi kita juga jamin keamanannya dengan menaruh satu petugas disana dan dengan tarif tetap Rp 3 ribu,” pungkasnya. (Ps)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kaltim News

EO KALTIM

Borneo Land Promosindo percaya bahwa konsumen dan pemahaman pasar adalah cara terbaik untuk mengaktifkan kualitas dan merek

VENDOR EVENT DAN DESIGN

Jasa Tukang Interior, Stand Pameran, Spesial Desain, Partisi Pameran, Panggung, Backdroop, Photobooth, Flooring, Black Curtain, dan Dekorasi Event Lainya

OUTBOUND KALTIM

Outbound merupakan suatu bentuk kegiatan di alam terbuka yang berguna untuk mengembangkan kemampuan di bidang manajemen dan pengembangan diri.

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]