LAMPUNG PROKALTIM – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kelistrikan kepada masyarakat khususnya di Propinsi Lampung, Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto menjadi keynote speech pada acara Seminar Nasional dengan tema Urgensi Pengembangan Sektor Kelistrikan dalam Perspektif Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Yayasan Alam Kreasi BIUUS Indonesia bekerjasama dengan PT PLN UID Lampung di Hotel Grand S’kuntum Kota Metro, Propinsi Lampung pada Minggu (06/08). Acara dibuka langsung oleh Wakil Ketua MPR, H. Ahmad Muzani. Turut hadir memberikan sambutan GM PT PLN UID Lampung, Saleh Siswanto.
Dalam sambutannya H Ahmad Muzani mengatakan bahwa sektor kelistrikan mempunyai peran strategis dalam kegiatan publik sehari-hari di rumah, kantor dan semua tempat kegiatan publik.
“Semua masyarakat tentu membutuhkan listrik, sebab tanpa listrik kegiatan publik akan terganggu bahkan bisa melumpuhkan perekonomian masyarakat. Oleh karena listrik termasuk sektor kritikal yang menjadi hak publik maka jangan sampai ada masyarakat yang tidak mendapatkannya. Pengembangan sektor kelistrikan oleh PT PLN harus berjalan sesuai tuntutan masyarakat yang ada,” kata Ahmad Muzani.
Ia mengatakan PLN sebagai BUMN yang mengelola sektor kelistrikan di Indonesia harus menjaga kuantitas dan kualitas pelayanannya di masyarakat.
“Listrik harus masuk ke semua lini masyarakat hingga ke pelosok desa, jangan ada lagi desa tidak belistrik, jangan sering mati lampu apalagi tanpa pemberitahuan. Pelayanan publik sektor kelistrikan harus ada pengembangan lebih lanjut. PLN juga mesti mengembangkan kendaraan listrik, energi baru terbarukan (EBT) dan lainnya,” jelasnya.
Dalam paparannya, Hery Susanto menjelaskan peran penting pelibatan Civil Soiciety Organizations (CSO) dan seluruh lapisan masyarakat dalam kebijakan energi sektor kelistrikan.
“Dorongan publik luas adalah komponen penting untuk memenuhi kebutuhan energi listrik secara inklusif karena sektor energi cenderung memiliki nuansa politik yang kental dan tarik menarik banyak kelompok kepentingan. Tanpa adanya pelibatan CSO dan seluruh lapisan masyarakat dalam merumuskan kebijakan, perencanaan di sektor energi kelistrikan serta penerapannya akan sulit untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan publik,” jelas Hery.
Selain pelibatan CSO dalam menentukan arah kebijakan, Hery menyebutkan bahwa partisipasi masyarakat adalah kunci dalam memberbaiki pelayanan publik di Indonesia.
Hery Susanto juga mengharapkan kepada pihak DPR RI dan pemerintah untuk bisa merampungkan RUU Energi Baru Terbarukan (EBT) sebagai regulasi yang dapat mendukung pengembangan sektor energi khususnya kelistrikan yang ramah lingkungan di Indonesia.
“Sinergi antara Ombudsman RI, masyarakat luas, dan pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik termasuk dukungan parlemen (DPR RI) merupakan kunci utama. Kolaborasi seluruhnya itu merupakan penunjang terlaksananya fungsi, tugas dan kewenangan Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik. Sementara penyelenggara pelayanan publik berkewajiban memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan perlu berkoordinasi, bekerjasama serta membangun jaringan kerja dengan Ombudsman RI untuk pencegahan praktek maladministrasi,” ujar Hery.
Hery melanjutkan paparan dengan menyebutkan permasalahan pelayanan publik sektor listrik yang kerap dilaporkan ke Ombudsman RI.
“Laporan ke Ombudsman soal listrik umumnya ada 4 poin utama, yaitu terkait penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL), pemasangan listrik, pembangunan jaringan listrik, dan ganti kerugian atau kompensasi listrik,” jelas Hery.
Menanggapi laporan masyarakat, Hery menjelaskan bahwa Ombudsman RI menemukan 8 bentuk maladministrasi yang umum terjadi pada sektor kelistrikan.
“Bentuk maladministrasi yang kerap ditemukan adalah pihak penyelenggara tidak memberikan pelayanan, terjadi diskriminasi, adanya pungli, penyalahgunaan wewenang, petugas yang tidak kompeten pada bidangnya, petugas yang melakukan hal tidak patut selama memberi pelayanan, penyimpangan prosedur, dan penundaan berlarut,” jelas Hery.
Hery juga menjelaskan bahwa tindak lanjut laporan di Ombudsman RI dapat menggunakan prosedur Respon Cepat Ombudsman (RCO).
“Dalam kondisi darurat, mengancam keselamatan jiwa, dan mengancam hak hidup, kami bisa menggunakan RCO. RCO merupakan mekanisme penyelesaian laporan secara cepat terhadap laporan yang dinyatakan memenuhi kriteria tersebut,” kata Hery Susanto.
Saleh Siswanto selaku GM PT PLN UP3 Lampung yang hadir dalam forum kegiatan tersebut mengatakan kesiapan pihaknya untuk senantiasa menjaga kualtas pelayanannya kepada masyarakat. “Kami siap menerima masukan dari masyarakat dan terus berusaha melakukan inovasi guna pengembangan sektor kelistrikan. Salah satunya dengan aplikasi PLN Mobile untuk pengaduan dan informasi layanan PLN. Bisa didownload melalui HP,” pungkas Saleh.
Turut hadir Nur Rahman Kepala Ombudsman RI Perwakilan Propinsi Lampung, dan nara sumber lainnya Irvan Hadiansyah Manajer UP3 Metro dan M Khotim Asisten KU V Ombudsman RI. (*)