Search
Search
Close this search box.

Parkir Sembarangan Bisa Diderek Hingga Sanksi Denda Rp 500 Ribu Sehari, Ini Kata Dishub Samarinda

Parkir Sembarangan Bisa Diderek Hingga Sanksi Denda Rp 500 Ribu Sehari, Ini Kata Dishub Samarinda
Nyaris diderek petugas, mobil ini langsung dipindahkan pemiliknya. (Foto: ps)

SAMARINDA,PROKALTIM– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali melakukan penertiban terhadap kendaraan-kendaraan yang parkir sembarangan.

Hal ini merupakan komitmen Dishub Kota Samarinda dalam penerapan peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2015 tentang parkir.

Diketahui, Dishub Kota Samarinda. Pada Rabu 9 Agustus 2023 kemarin telah melakukan sosialisasi hingga penindakan di Jalan Cendana Sungai Kunjang Kota Samarinda.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu. Melalui Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian dan Penertiban (Daltib) Suroni, mengatakan jika pada kegiatan kemarin pihaknya lebih pada sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pelangaran parkir tidak pada tempatnya, terlebih jika telah terpasang rambu-rambu larangan parkir.

“Jadi kemarin, nyaris kami derek namun pemilik mobil langsung keluar dari rumah dan segera memindahkan mobilnya,” ungkap Surono saat dikonfirmasi, Kamis 10 Agustus 2023.

Kegiatan penertiban hingga penderekan pihaknya menggandeng satlantas Polresta Samarinda. Surono juga menambahkan jika operasi penertiban dapat dilakukan tiga kali dalam seminggu dan sesuai peraturan.

“Jika dipandang perlu penertiban akan rutin kami lakukan untuk menciptakan jalan-jalan di Samarinda ini bebas kemacetan,” kata Surono.

Penyebab kemacetan tak hanya terletak pada pemilik kendaraan saja, namun aktivitas usaha menjadi salah satu faktor penyebab kemacetan.

“Contohnya ruas-ruas Jalan di Kota Samarinda yang telah beralih fungsi menjadi tempat usaha dan tidak memiliki lahan parkir, sudah pasti akan memakan badan jalan untuk parkir pelanggannya,” jelasnya

Jadi, untuk penertiban seperti penggembosan ban hingga penderekan merupakan sanksi yang ringan dan sanki beratnya akan dilakukan penilangan oleh pihak berwenang (Satlantas)

“Kendaraan yang diderek akan dibawa (diamankan) di kantor pastinya selama 1×24 jam lewat dari itu akan dikenakan denda Rp 500 ribu per hari sesuai ketentuan Perda,” imbuhnya. (Ps)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]