Search
Search
Close this search box.

Perda Miras di Samarinda Tidak Berlaku, Wali Kota Terbitkan Perwali

Perda Miras di Samarinda Tidak Berlaku, Wali Kota Terbitkan Perwali
Satpol PP Kota Samarinda, saat mengamankan penjualan miras ilegal di toko kelontong. (Foto: Satpol PP Kota Samarinda)

SAMARINDA,PROKALTIM– Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013 tentang larangan pengawasan, dan penertiban minuman beralkohol dianggap tidak berlaku.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun dalam waktu dekat akan menerbitkan peraturan wali kota (perwali) yang mengatur tentang peredaran minuman keras (miras) di Kota Tepian.

Perda 6/2013 tentang minuman keras (Miras) sudah tidak berlaku, dikarenakan ada beberapa undang-undang yang menjadi landasan hukum. Statusnya telah dicabut.

Perwali yang akan diterbitkan, dalam rangka mengisi kekosongan hukum yang mengatur peredaran miras. “Perda Miras itu, sekarang tidak bisa digunakan. karena undang-undang peraturan pembentukannya sudah tidak berlaku. Sehingga kalau ada tempat hiburan malam atau distributor miras, jika kita mau tindak, kita tidak punya dasar hukum,” ungkap Andi, Kamis (24/8/2023) kemarin.

Sambung Andy Harun, tanpa perwali pihaknya juga tidak bisa menarik retribusi dan pajak untuk pendapatan asli daerah (PAD) Kota Samarinda.

“Kalau kita serap retribusi jatuhnya pungli. Saya kan sebagai wali kota tidak bisa intervensi DPRD kalau di lingkungan pemkot bisa. Tapi kalau DPRD tidak bisa karena mereka berdiri sendiri,” sambungnya

Dengan demikian, untuk mengatasi hal tersebut, orang nomor satu di Kota Tepian itu mengambil jalan tengah, sembari menunggu perda diproses DPRD.

“Saya bermaksud mengeluarkan perwali karena dalam hukum ada yang namanya respending (alat salah satu untuk mengisi kekosongan hukum) kan bahaya kalau tidak ada. Tiba-tiba ada tempat yang menyediakan miras mau dibangun di samping tempat ibadah. Itu kan tidak boleh,” tandasnya. (Ps)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]