BALIKPAPAN,PROKALTIM – Aksi lanjutan ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Tenaga Bantuan (SP Naban) Bersatu Pertamina mendatangi kantor DPRD Kota Balikpapan untuk mengadu terkait tuntutan kenaikan upah tenaga ahli daya pekerja Pertamina RU-V, pada Kamis (3/8/2023).
Unjuk rasa sebelumnya di halaman HSSE Center Demo Room, pada Senin (31/7/2023) lalu. Usai melakukan orasi, perwakilan dari SP Naban Bersatu diterima oleh Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, dan melakukan audensi dengan Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Doris Eko Rian Desyanto.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan Doris Eko Rian Desyanto mengatakan, permohonan tidak bisa mengambil tindakan karena besaran gaji yang sudah di atas standar Upah Minimum Kota (UMK) Kota Balikpapan.
Dalam pertemuan ini, para pekerja Naban hanya menuntut adanya kenaikan sebesar Rp 205 ribu. Kalaupun nanti tidak ada kesepakatan, dimintakan akan melakukan pemanggilan lagi karena ini masalah internal di dalam perusahaan.

“Kami dari Komisi 4 dan juga Disnaker dari segi aturan tidak bisa menindak, karena pembayaran gajinya sudah sesuai standar UMK. Kecuali di bawah UMK baru Disnaker bisa menindak. Kalau upah yang dikenakan kepada mereka sudah di atas UMK Kota Balikpapan, hanya ada tuntutan mereka yakni kenaikan sebesar Rp 205 ribu,” ujarnya.
“Kami minta kenaikan upah yang diperlihatkan sama dengan nilai UMK Kota Balikpapan, dan ini kecil saja bagi Pertamina tentunya. Karena kenaikan yang diberikan hanya sebesar Rp170.000 sedangkan kami meminta sebesar Rp 205.000 sesuai dengan kenaikan besar UMK pada tahun ini,” ujar Ketua SP Naban, Rudi Hartono.
Meskipun saat ini gaji besar yang ditetapkan di lingkungan naban Pertamina paling rendah yakni di UMK Kota Balikpapan namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan, karena Pertamina ini merupakan perusahaan besar yang padat modal juga harus memperhatikan nasib para Naban yang sudah bekerja puluhan tahun. Seharusnya penggajiannya sesuai dengan standar Migas, jangan disamakan dengan perusahaan-perusahaan biasa yang ada di luar.
“Pertamina adalah perusahaan besar masa untuk kami tenaga ahli daya yang sudah bekerja puluhan tahun tidak bisa. Demi kondisinya kota Balikpapan hanya ditambah Rp 35.000 saja masa tidak bisa,” ungkapnya.
Dia juga menyampaikan, setelah pertemuan ini, Komisi IV DPRD Kota Balikpapan akan memfasilitasi pertemuan dengan pimpinan PT KPI (Kilang Pertamina Internasional) di Jakarta, yang akan segera dijadwalkan dalam waktu dekat. “Bisa juga PT KPI yang datang kesini untuk bertemu dengan kami. Karena memang belum ditentukan tadi kamu yang berangkat ke sana atau mereka hadir ke sini. Yang penting perjanjian kami ada realisasinya demi kondusifnya Kota Balikpapan,” pungkasnya.
Manager Comm, Rel & CSR Refinery Unit V Balikpapan PT KPI, Ely Chandra mengatakan, jadi RDP tersebut adalah kesempatan yang sangat baik, jadi bisa berdiskusi dalam melihat perbedaan pendapat yang terjadi antara tenaga ahli daya pekerja Pertamina RU-V sebagai kontraktor kami dan Pertamina sebagai pemberi kerja.
“Upah yang diberikan kepada tenaga ahli daya pekerja Pertamina RU-V itu tidak ada satupun yang dibawah angka UMK Balikpapan,” katanya.
Kemudian, Ely juga menyampaikan, Kepala Disnaker Balikpapan juga sudah sampaikan angka kenaikan UMK itu bukan patokan kenaikan di perusahaan-perusahaan lain. Patokan UMK adalah pengaman yang dibuat oleh Pemerintah Kota untuk melindungi tenaga kerja yang ada di Kota Balikpapan.
“Gaji tenaga ahli daya pekerja Pertamina RU-V di bawah UMK itu sama sekali tidak benar. Bahkan mereka mendapatkan gaji di atas UMK paling kecil 32 persen,” ucapnya.
Angka yang diminta oleh teman-teman tenaga ahli daya senilai 205, sebenarnya kenaikan tersebut tidak boleh dijadikan landasan untuk UMK Balikpapan.
“Jadi kalau mau minta 205, sebutkan saja 205 bukan menghitung UMK Balikpapan. Karena Pertamina sendiri sudah membuat pertimbangan, ketika Pemkot menaikkan UMK, Pertamina sudah menaikkan, bahkan tiga tahun lalu Pertamina sudah menaikkan UMK pekerja,” ujarnya. (to)